Keluarga Korban Balita Gagal Ginjal di Pasuruan Kecewa, Terdakwa Hanya Divonis 2 Tahun
Muhammad Sufian Sauri menunjukkan foto balita yang meninggal setelah dinyatakan gagal ginjal akut usai mengonsumsi sirup penurun panas anak.-Biro Pasuruan-
Dalam perkara tersebut, para terdakwa terbukti melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, JPU menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara 9 tahun.
Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan. Yakni tujuh tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau subsidair enam bulan kurungan.
Sidang putusan sendiri sudah berlangsung pada, Rabu 1 November 2023 di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (*)
Sumber: