Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Divonis 12 Tahun

Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Divonis 12 Tahun

Terdakwa, AA, menjalani rekonstruksi di depan Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan.-Biro Pasuruan-

Sebelumnya korban dirawat di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Namun karena keterbatasan alat akhirnya dirujuk ke RSUD Jombang. Dan beberapa hari dalam perawatan medis korban pengeroyokan, Afrizal Ramadhani dinyatakan meninggal dunia.

Komang melanjutkan hasil persidangan. Seandainya tidak ada kewajiban membayar restitusi, bisa saja majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa, AA (20). 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Musnakan 13 Ribu Miras dan 100 Knalpot Brong

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Kota Sosialisasikan Larangan Jual Knalpot Brong

AA sendiri merupakan warga Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. 

Pelaku berusaha membentengi dirinya dari teman-temanya yang lain yang juga melakukan aksi pengeroyokan pada korban. Sehingga, dari tersangka hingga terdakwa pengeroyokan sampai saat ini baru dinyatakan hanya dia seorang. (*)

 

Sumber: