Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Divonis 12 Tahun
Terdakwa, AA, menjalani rekonstruksi di depan Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Masih ingat dengan kasus pengeroyokan di depan Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan, beberapa waktu lalu? Ya, kasusnya yang sudah ditangani majelis hakim, kini menjatuhkan terdakwa AA (20) dengan vonis 12 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, I Komang Ari Anggara Putra menjatuhkan vonis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Warga Gempol Korban Pengeroyokan Mencari Keadilan
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Periksa Korban Arisan Bodong
Yakni ancaman hukuman maksimal pidana 15 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ini vonis lebih ringan dari tuntutan JPU dan terdakwa juga wajib membayar restitusi," kata I Komang, Selasa, 7 November 2023 ditemui usai sidang di PN Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Operasi Mantap Brata 2024, Satsamapta Polres Pasuruan Kota Patroli ke Kantor Parpol
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Dua Begal Sadis
Komang menambahkan, bahwa setelah dilakukan berbagai pertimbangan, perbuatan terdakwa tersebut memang melanggar pasal 338 KUHP. Dan majelis hakim memutuskan vonis pidana 12 tahun karena terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi Rp 39 juta.
“Walaupun terdakwa nanti membayar restitusi, vonis pidana tidak akan berkurang dan tetap 12 tahun,” cetusnya.
Sekadar mengingatkan, kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Stadion Untung Suropati Pasuruan itu terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023. Kasus pengeroyokan ini menewaskan warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan bernama Arfizal Ramadhani (24).
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Pil Kucing
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Bekuk Begal 150 TKP
Afrizal yang menjadi korban pengeroyokan itu dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani beberapa hari perawatan dan operasi di RSUD Jombang.
Sumber: