Satlantas Polres Pasuruan Kota Sosialisasikan Larangan Jual Knalpot Brong

Satlantas Polres Pasuruan Kota Sosialisasikan Larangan Jual Knalpot Brong

Pasuruan, memorandum.co.id - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Satlantas Polres Pasuruan Kota melaksanakan sosialisasi kepada larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong. Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Breni Raharjo selaku Ps kanit kamsel  didampingi Briptu Dzulfikli anggota Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota dengan mengelilingi toko onderdil . "Sudah ada tiga toko yang kami berikan sosialisasi larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong," kata Ps Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo, Rabu (15/12/21). Breni menjelaskan, dari ketiga toko yang disidak tersebut masih dijumpai dari pihak toko memajang knalpot brong untuk diperjualbelikan kepada konsumen. "Untuk toko yang jual knalpot brong dan memajangnya di depan toko, kami suruh turunkan dan tidak boleh dijual belikan lagi kepada masyarakat," ungkapnya. (rul)

Sumber: