Ini Pernyataan Resmi BPK Terkait Penetapan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Korupsi BTS

Ini Pernyataan Resmi BPK Terkait Penetapan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Korupsi BTS

Ini Pernyataan Resmi BPK Terkait Penetapan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Korupsi BTS--

JAKARTA, MEMORANDUM -  Terkait penetapan dan penahanan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar dalam proyek penyediaan BTS 4G Kominfo, BPK mengaku menghormati proses penegakkan hukum.

"BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tulis pernyataan resmi BPK dalam website resminya.

BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

BACA JUGA:Achsanul Qosasi Terima 40 M Ketika Proyek BTS 4G Mulai Diusut Kejagung

"Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar.

Peningkatan status saksi Achsanul Qosasi dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, dokumen, dan keterangan ahli.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (03/11/2023).

BACA JUGA:Ini Profil Lengkap Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Korupsi BTS

Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh tersangka Achsanul Qosasi dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

Tersangka Achsanul Qosasi diduga menerima uang tersebut terkait dengan jabatannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan kepentingan lain. (*)

Sumber: