umrah expo

Dorong Transparansi Keuangan, Pemkab Gresik Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Dorong Transparansi Keuangan, Pemkab Gresik Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Jajaran kepala OPD, camat, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Gresik diminta segera tindak lanjuti rekomendasi BPK RI. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Inspektorat Kabupaten GRESIK melaksanakan supervisi dan desk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Upaya pemantauan tersebut bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Gresik dan Wakil Bupati, Sekda, perwakilan BPK Jawa Timur, jajaran kepala OPD, camat, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Gresik.


Mini Kidi--

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 telah mencapai 88%. Hal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Pemantauan BPK. 

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengapresiasi BPK Jawa Timur atas pendampingan yang terus diberikan, Terutama dalam upaya mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

BACA JUGA:Lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, 30 Pegawai Pemkab Gresik Diminta Tingkatkan Pelayanan

Yani menyatakan harapan pihaknya untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik negatif. Seperti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

“Kami bersyukur, BPK Jatim selama ini turut mengawal Pemkab dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih," ujar Yani.

Lebih lanjut, Yani menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas, camat, dan kepala bagian untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi LHP BPK. 

BACA JUGA:Pemkab Gresik Terapkan Manajemen Talenta ASN, Kompetensi akan Diuji Melalui Penilaian

Mereka diarahkan agar segera mempercepat pemenuhan dokumen yang diminta Inspektorat, khususnya terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. 

“Kepala OPD, camat, dan pejabat lainnya wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai langkah konkret yang telah diambil," tegasnya.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Sekolah Rakyat, Pemkab Gresik Studi Tiru ke Jateng

Memang, BPK rutin menerbitkan LHP setiap tahunnya. LHP tersebut berisi berbagai temuan serta rekomendasi kepada lembaga-lembaga pengelola keuangan negara.

Sumber: