umrah expo

10 Kabupaten di Jatim Raih Opini WTP dari BPK, tapi Masih Ada 10 Masalah Krusial

10 Kabupaten di Jatim Raih Opini WTP dari BPK, tapi Masih Ada 10 Masalah Krusial

BPK Perwakilan Jawa Timur menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada 10 kabupaten di Jawa Timur.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur  menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada sepuluh kabupaten di Jawa Timur. Kesepuluh daerah tersebut berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini tertinggi dalam penilaian BPK.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah terkait di Kantor BPK Jawa Timur, Kamis (17/4/2025). Kabupaten yang menerima LHP meliputi Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Jombang, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, dan Tuban.

Rincian opini LHP BPK untuk sepuluh pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam keterangannya, BPK menegaskan bahwa opini WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah bebas dari kecurangan.

"Opini WTP merupakan pernyataan profesional kami bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar. Namun, ini bukan berarti tidak ada masalah dalam pengelolaannya," jelas Yuan Candra Djaisin.

Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 terhadap sepuluh pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

Permasalahan tersebut di antaranya:
1. Masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah belum dilakukan secara tertib;
2. Masih terdapat Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah belum tertib;
3. Masih terdapat Kekurangan Volume dan/atau Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis, Kelebihan Pembayaran atau Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Belanja Hibah;
4. Masih terdapat Pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan;
5. Masih terdapat Pengelolaan BLUD dan BUMD belum memadai;
6. Masih terdapat Kekurangan Penerimaan Bunga atas Penempatan Deposito pada Bank Jatim;
7. Masih terdapat Realisasi klaim Fasilitas Kesehatan (faskes) belum dilakukan secara tertib;
8. Masih terdapat Pengelolaan Barang Milik Daerah belum sesuai ketentuan;
9. Masih terdapat Penatausahaan Kas Tidak Tertib; dan
10. Masih terdapat Ketidakcermatan dalam Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (gus)

 

Sumber: