Polisi Tetapkan Tersangka Bapak Cabuli Anak Tiri di Krembangan

Polisi Tetapkan Tersangka Bapak Cabuli Anak Tiri di Krembangan

Polisi menetapkan AJ (39), sebagai tersangka.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Kasus bapak mencabuli anak tiri di daerah Krembangan memasuki babak baru. Usai menerima laporan dari ibu korban, polisi menetapkan AJ (39), sebagai tersangka.

Penetapan itu usai, AJ terbukti melakukan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas VII Sekolah Menengah  Pertama (SMP).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, atas laporan yang diterima, penyidik menyelidiki kasus itu. Saat melapor, ibu korban membawa pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA:Dugaan Pencurian HP di WTC, Pihak Konter Melapor ke Polsek Genteng, Surabaya

"Setelah mengumpulkan bukti dan visum terhadap korban, akhirnya kami tetapkan AJ sebagai tersangka. Kami sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AJ sebagai tersangka," kata M Prasetyo.

BACA JUGA:Proyek Normalisasi di Tandes Dikebut 2 Bulan, 1.000 Ton Sedimen Lumpur bercampur Sampah Berhasil Dikeruk

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka ini melakukan pencabulan terakhir pada 15 September lalu. Saat itu, pelapor yang juga istri tersangka ini tidur di kasur bawah bersama anak yang masih bayi. Sementara tersangka tidur bersama korban.

Ketika tidur, tiba-tiba pelaku melakukan aksi bejatnya. "Ini dilakukan selama sekitar 30 menit. Aksi tersangka baru berhenti setelah pelapor terbangun ke kamar mandi," ungkap M Prasetyo.

Prasetyo menyebut, semula korban takut mengungkapkan aksi bejat ayah tirinya ini. Bunga akhirnya berani mengungkapkan apa yang dialami. Ia menceritakan semua ke Hosniah, ibu kandungnya.

Hosniah yang mendapat laporan tersebut terkejut dan menceritakan ke keluarganya.

Ini membuat keluarganya emosi dan membawa AJ ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Saat ini tersangka kami amankan dan kami tahan," tutup dia.(fdn)

Sumber: