Tenteng Sajam, Mantan Jambret di Surabaya Balik Penjara
Achmad Rinaldi Fitrah Putra dengan barang bukti di Mapolsek Tegalsari.-Ali Muchtar-
Imam menambahkan bahwa terduga pelaku pada 2018 pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari.
BACA JUGA:Gagal Tawuran, Dua Remaja Pabean Cantikan Diamankan
BACA JUGA:Bawa Sajam untuk Tawuran, Dua Pemuda Diamankan
"Terduga pelaku pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng karena kasus pencurian dengan kekerasan (jambret)," bebernya.
BACA JUGA:Motif Tawuran di Jembatan Suroboyo Karena Balas Dendam
BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Tawuran di Jembatan Suroboyo
Selain satu anggota gangster, Reskrim Polsek Tegalsari juga mengamankan barang bukti pedang yang bergagang terbuat kayu berwarna cokelat panjang 1 meter dan samurai yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.
BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran, Perlu Perkuat Kegiatan Keagamaan
BACA JUGA:Tawuran Jembatan Suroboyo, Korban Tewas dengan Luka di Punggung dan Leher
"Untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya, Achmad Rinaldi akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951," pungkas Imam Mustolih. (*)
Sumber: