Motif Tawuran di Jembatan Suroboyo Karena Balas Dendam

Motif Tawuran di Jembatan Suroboyo Karena Balas Dendam

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka dalam kasus tawuran di Jembatan Suroboyo Kenjeran, Rabu (26/10/2022). Ketiga tersangka berinisial MRS (18), warga Jalan Tembok Dukuh; MFA (18), warga Jalan Bubutan; dan AS (16), warga Jalan Pacar Keling. Mereka tergabung dalam kelompok Aliansi All Star Tim Wokwok Kacaw. Untuk motif dari tawuran yang menyebabkan Novi Ramadani (19), warga Jalan Karanggayam, tewas dikeroyok dan disabet menggunakan senjata tajam tersebut itu  di latarbelangi dendam karena kelompok dia sebelumnya kalah tawuran dengan kelompok Gukguk. "Motifnya karena balas dendam karena minggu lalu kelompok ketiga tersangka kalah tawuran dan ada yang terluka," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana. Dari kejadian itu, kelompok tersangka mengadakan pembalasan terhadap kelompok Gukguk. Kemudian mereka janjian di Jembatan Suroboyo Kenjeran pada Minggu (23/10) dinihari. Kelompok All Star yang dipimpin AS kemudian mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tawuran yang telah ditentukan.  Sampai di TKP kelompok tersangka melihat kelompok Gukguk belum siap dan kurang jumlah masa. Kondisi itu dimanfaatkan para tersangka untuk menyerang sambil mengacungkan senjata. Korban dari kelompok Gukguk berusaha melarikan diri dan dikejar oleh tiga tersangka mengendarai sepeda motor.  Kemudian dikeroyok dan disabet celurit mengenai punggung dan tangan korban hingga terkapar di jalan. Setelah puas, ketiga tersangka dan teman-temannya langsung kabur. Anggota opsnal Jatanras yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli di media sosial guna melakukan identifikasi pelaku. Selanjutnya, anggota bergerak mengamankan ketua kelompok All Star berinisi AS di rumahnya di daerah Pacar keling. Lalu anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial MFA dan MFA di daerah Bubutan. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditahan. "Mereka kami tangkap di rumah masing-masing. Selain menangkap tersangka, anggota kami juga menyita sepeda motor, HP,  yang digunakan untuk merekam kejadian serta dua buah celurit sepanjang 1,5 meter dan 2,5 meter" ungkap Arief. Mantan Kanitresmob Polrestabes Surabaya tersebut mengungkapkan, jika otak dari kelompok pelaku berinisial AS merupakan residivis dan pernah ditangkap anggota atas kasus perampasan. "Tersangka (AS) bisa dibilang ketuanya. Sedangkan dua tersangka lainnya mengikuti," jelas Arief. Apakah ada tersangka tambahan setelah ini? Arief mengaku tidak ada lagi. Sebab, ketiga tersangka utama yang melakukan pengeroyok dan penganiaya korban sudah ditangkap. "Ketiga tersangka terbukti yang melakukan pengeroyokan terhadap korban," imbuh dia Sementara itu, MFA dan MRS mengaku melakukan tawuran karena sama-sama gengnya. Sedangkan celurit merupakan milik musuh yang dilemparkan saat tawuran. "Tawuran dengan geng lain untuk konten di Instagram," kata MRS. (rio)

Sumber: