Dituduh Mencuri HP dan Diposting di Facebook, Ibu Muda Lapor Polisi

Dituduh Mencuri HP dan Diposting di Facebook, Ibu Muda Lapor Polisi

Firli Prafita Sari menunjukkan bukti postingan dirinya di media sosial. --

 "Mereka bertanya jadi beli yang mana. Kemudian salah satu dari mereka membawa masuk HP satunya lagi mengurus pembayaran HP teman saya," katanya.

 

Ia mengaku sempat memegang HP tersebut, namun kemudian menaruhnya kembali di samping air mineral. Dari rekaman CCTV tangannya saat menaruh HP tidak terlihat, malah yang terlihat ketika ia memasukkan HP miliknya sendiri ke tas. 

 

Karena merasa dirugikan atas postingan dan tidak ada itikat baik pemosting, akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya Senin (23/10) sekitar pukul 16.00  dengan didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Pabca Yudha (FPY). 

 

Sementara itu, penasehat hukum Iskandar Laka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Pabca Yudha (FPY) mengatakan, perlu  mempertegas bahwa jika pemilik konter punya bukti kliennya mencuri barang, seharusnya melapor ke polisi dan menunggu proses hukumnya. 

 

Tapi kalau sudah masuk ke media sosial, yaitu Facebook dan Instagram,  mempertegas bahwa mereka telah melanggar pasal 27 ayat 3 dan 4, UU ITE. "Untuk itu kami minta penyidik Polrestabes Surabaya untuk segera melakukan penyelidikan tuntas terhadap pengaduan klien kami yang dituduh mencuri," kata Iskandar.

 

Menurut Iskandar, menuduh tanpa dasar sama saja mencemarkan nama baik orang lain dan fitnah. Apabila merasa punya bukti seharusnya tidak mencemarkan melalui media sosial, tapi melakukan upaya hukum. "Untuk itu kami minta keadilan klien kami," tandas Iskandar. (rio)

Sumber: