Kanim Kelas I TPI Manado dan TIM PORA Periksa Perizinan WNA di PLTU Amurang
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Minahasa Selatan berkoordinasi dalam kegiatan operasi gabungan (Opsgab). -Istimewa-
Kepala Kantor Imigrasi Manado Made Nur Hepi Juniartha melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kasi Inteldakim) Manado, Gusti Darmudin juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat turut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Manado.
BACA JUGA:Bangun Sinergitas, Anggota Timpora Tingkatkan Investasi Asing di Jatim
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Malang Gelar Rakor Timpora
"Apabila ada masyarakat yang melihat kegiatan yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Orang Asing, silahkan dapat melapor atau menghubungi Kantor Imigrasi Manado di 08114326010. Imigrasi Manado siap membantu dan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian" ujar Kasi Inteldakim.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Ajak Timpora Lintas Instansi Solid Awasi Orang Asing
BACA JUGA:Kadiv Imigrasi Jatim Ajak Timpora Waspadai Dampak Negatif Orang Asing
Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. (*)
Sumber: