Kacab BRI Jember Apresiasi Polres Penetapan 3 Tersangka Korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi

Kacab BRI Jember Apresiasi Polres Penetapan 3 Tersangka Korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi

Mohamad Sukari Pimpinan Cabang BRI Jember angkat bicara. -Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Kasus kredit ketahanan pangan dan energi yang menjerat dua mantan pegawai BRI Cabang Jember, inisial PPH dan RK serta dari pihak luar NCM, memasuki babak baru setelah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember untuk ditahan.

Sementara Pimpinan Cabang BRI Jember Mohamad Sukari didampingi Kabid Kredit bermasalah Hadi, dit empat terpisah pihaknya menyampaikan, kasus kredit ketahanan pangan dan energi yang sedang bergulir dari polres ke Kejari Jember.

Merupakan pelaporan oknum penipuan kredit fiktif di tahun 2011 kepada aparat penegak hukum, bagian dari BRI dalam upaya bersih-bersih untuk memberikan layanan optimal.

BACA JUGA:Kejari Jember Jebloskan Dua Tersangka ke Lapas Jember, Mantan Pegawai Bank BRI Masih Bebas di Luar

Menurut Sukari BRI Jember, Jatim melaporkan Kasus di rentang 2011-2013 itu merupakan pengungkapan yang diinisiasi oleh pengawasan internal BRI melalui BRI Kantor Cabang Jember. Kemudian pada 2016, BRI melaporkan kepada pihak berwajib sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG.

“BRI mengapresiasi keberlanjutan penanganan kasus ini, di mana penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan menyerahkan berkas kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Pimpinan Cabang BRI Jember Mohamad Sukari kepada sejumlah media, Rabu 18 Oktober 2023.

Dari penanganan kasus tersebut, lanjutnya, satu pihak eksternal yang menjadi otak kejahatan telah diamankan. Sedangkan dua  oknum pekerja yang terlibat PPH dan RK telah dikenakan sanksi terberat berupa PHK pada 2014 dan ancaman pidana melalui jalur hukum.

Sementara sejumlah barang bukti berupa sertifikat milik korban yang terkait dengan kasus tersebut, saat ini masih dalam kewenangan penyidik dan dititipkan di kantor BRI setempat. Sedangkan untuk kerugian dari peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar lebih. 

“BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap,” lanjutnya.

Saat ditanya soal korban yang sertifikatnya dijadikan jaminan, apakah masih berkewajiban membayar utang. 

 “Jadi BRI sebagai lembaga perbankan, yang jadi nasabah adalah yang tercatat, sepanjang itu belum lunas, jadi masih sebagai nasabah yang punya kewajiban membayar, " bebernya.

Di akhir wawancara, Sukari menegaskan bahwa BRI akan senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (*)

 

Sumber: