Niat Bayar Angsuran, Uang Wartawan Senior Senilai Rp 500 Juta Dikemplang Pengusaha Malang

Niat Bayar Angsuran, Uang Wartawan Senior Senilai Rp 500 Juta Dikemplang Pengusaha Malang

R Insan Kamil, wartawan senior melaporkan kasus penipuan ke Mapolda Jatim--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - R Insan Kamil wartawan senior sekaligus owner media online mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Sabtu 28 September 2024, siang.

Dia melaporkan pengusaha asal Malang inisial GU, atas kasus dugaan penggelapan uang.

Nominalnya tidak sedikit. Kamil meradang setelah uang yang sedianya dibayar untuk angsuran senilai Rp 500 juta tidak diakui oleh GU.

"Itu uang angsuran dari nominal total Rp 1,6 miliar," kata Kamil ditemui di Polda Jatim, Sabtu 28 September 2024.

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

Kamil menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Januari 2019. Saat itu, ia mentransfer uang kepada terlapor (GU) sebesar Rp 500 juta dengan tujuan pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar atas nama Supandi. Uang pinjaman itu, dipakai modal kerjasama usaha perumahan di Malang.

Seiring waktu, uang yang telah diterima terlapor GU ternyata tak diakui sebagai pembayaran angsuran utang itu.

"Saya mengirimkan dana kepada seseorang bernama GU, mentransfer uang sebesar setengah miliar," tegas Kamil.

"Akan tetapi, kemudian uang itu tak diakui oleh yang bersangkutan. Saya tindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran untuk mengembalikan kepada GU," ucap Kamil.

BACA JUGA:Kodam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pencurian, Penggelapan dan Penyelundupan Ranmor

Setelah melewati batas waktu sesuai surat permintaan pengembalian yakni tanggal 25 September 2024, tak ada itikad baik dari GU. Kamil pun lantas melaporkan kejadian itu ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

"Sampai dengan batas waktu ditentukan yaitu tanggal 25 September 2024 kemarin, yang bersangkutan tidak mengembalikan. Menurut saya ini sudah masuk kategori penggelapan dan melanggar undang-undang KUHP pidana pasal 372, makanya kami melaporkan ke Polda Jatim", kata dia.

BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kontrak Fiktif, Rugikan Korban hingga Rp 11 Miliar

Kamil mengatakan, dalam upaya laporan ke Polda Jawa Timur ini dirinya membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya bukti transfer uang kepada terlapor senilai Rp. 500 juta dengan keterangan pembayaran angsuran. Selain itu, kami juga membawa bukti percakapannya dengan terlapor.

Sumber: