KAI dan Polres Jember Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan

KAI dan Polres Jember Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan

Petugas gabungan KAI dan Satlantas Polres Jember tertibkan/tindak pelanggar di perlintasan sebidang KA--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember menggelar sosialisasi di JPL 163. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT KAI dan Korlantas Polri.

“Kegiatan sosialisasi yang hari ini kita lakukan adalah merupakan bagian dari sosialiasi keselamatan yang dilakukan secara serentak pada 13 lokasi yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera,” kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengky Prasetyo.

Melalui tema “Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju" KAI Daop 9 Jember berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti dari Polri, Dinas Perhubungan, Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, para anggota komunitas pecinta kereta api serta stakeholders lainnya.

BACA JUGA:Polres Jember Tindak Tegas Pelaku Kriminal, Beber 3 Kasus Pidana

“Dalam sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, juga dilakukan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Hengky. 

Di wilayah Daop 9 dari Pasuruan hingga Ketapang di Banyuwangi, total terdapat 327 perlintasan baik sebidang maupun tidak sebidang. Sedangkan untuk di Kabupaten Jember terdapat 98 perlintasan sebidang, dimana 42 lokasi nya dijaga baik oleh KAI, Pemda, swasta maupun secara swadaya masyarakat. Sedangkan yang 55 lokasi tidak terjaga dan satu lainnya merupakan perlintasan sebidang liar.

"KAI secara proaktif bersama dengan kewilayahan terus berupaya melakukan normalisasi jalur dan penutupan perlintasan sebidang liar sebelum menjadi lebih besar dan ramai untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024, dari Januari hingga September KAI Daop 9 Jember berhasil melakukan normalisasi di 27 perlintasan sebidang," terangnya.

BACA JUGA:Polres Jember Sukses Kawal Kamseltibcarlantas Libur Panjang Maulid Nabi

Dari Januari sampai dengan September 2024, di wilayah Daop 9 Jember terdapat 11 insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang, angka ini menunjukkan penurunan jika dibanding periode yang sama tahun 2023 dimana sudah terdapat 26 insiden di perlintasan sebidang.

"Dari jumlah korban juga pada tahun 2024 ini mengalami penurunan dibanding tahun 2023. Jika pada periode Januari hingga September 2024 terdapat 19 korban (9 meninggal, 3 luka bert dan 7 luka ringan), sedangkan untuk periode yang sama tahun 2023 terdapat 36 korban, dimana 18 diantaranya meninggal dunia, 12 korban luka berat dan 6 luka ringan," jelasnya.

Hengky kembali mengingatkan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Polres Jember Tingkatkan Patroli Jelang Pilkada untuk Jaga Kamtibmas

"KAI berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama," tutup Hengky. (edy)

Sumber: