Polres Jember Tindak Tegas Pelaku Kriminal, Beber 3 Kasus Pidana

Polres Jember Tindak Tegas Pelaku Kriminal, Beber 3 Kasus Pidana

Pamerkan tersangka dan hasil bukti tangkapannya--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Bertempat di Mako Polres Jember, Kamis 19 September 2024. digelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.H., S.I.K, M.Si selaku Kapolres Jember. Dalam ungkap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember periode bulan Agustus dan September tahun 2024.

Dalam konferensi pers ada beberapa kasus yang di ungkap, antara lain yang pertama ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau kasus pencurian dengan pemberatan. kedua kasus pencabulan di bawah umur, dan ketiga adalah ungkap kasus pelecehan seksual yakni begal payudara. Dimana ketiga kasus pidana tersebut sempat viral di wilayah Jember. 

"Kami menangkap 3 pelaku kejahatan curanmor di wilayah hukum polsek sukowono 2 orang yang terindikasi sebagai residivis dan satu orang sebagai penadah atau penerima hasil kejahatan dari 3 orang tersangka ini setidaknya ada 8 kasus yang telah dilakukan oleh para pelaku dengan barang bukti sebanyak 7 unit kendaraan roda 2," beber Kapolres.

BACA JUGA:Polres Jember Sukses Kawal Kamseltibcarlantas Libur Panjang Maulid Nabi

"Modusnya adalah dengan mencongkel jendela rumah atau pintu rumah dari masyarakat yang lengah dalam menjaga kendaraan bermotornya kemudian juga para pelaku ini tidak segan segan untuk melukai korbannya ketika tertangkap atau ketika tuan rumahnya atau pemilik kendaraannya mengetahui perbuatan pelaku." imbuh Kapolres Jember.

Adapun alat bukti yang digunakan tersangka, baik itu senjata tajam maupun alat alat yang digunakan untuk melakukan aksinya. Memang pencurian kendaraan bermotor ini cukup meresahkan karena memang angka kejahatan curanmor di wilayah hukum polres Jember masih cukup tinggi dan beberapa waktu lalu juga kita telah berhasil mengungkap 30 unit kendaraan roda 2 yang berhasil diamankan dari 4 orang pelaku. 

"Hari ini kita dapat lagi 3 orang pelaku dan 7 unit kendaraan bermotor roda 2 kepada masyarakat yang merasa kendaraannya pernah hilang karena dicuri bisa nanti datang ke Polsek Sukowono untuk menanyakan," pintanya. 

BACA JUGA:Polres Jember Tingkatkan Patroli Jelang Pilkada untuk Jaga Kamtibmas

Kemudian berikutnya ungkap kasus yang beberapa waktu lalu viral, berkaitan dengan pelecehan seksual. Biasanya masyarakat menyebut begal payudara. Kekerasan seksual ini terjadi di wilayah Kecamatan Mumbulsari, dimana pelakunya telah di amankan dan ternyata masih kategori di bawah umur usia 16 tahun. 

Saat ini yang bersangkutan sudah dititipkan di pondok atau di tempat pengasuhan anak pembinaan anak sebagaimana rekomendasi dari balai pemasyarakatan atau bapas.

"Tentunya kepada para pelaku ini kita terapkan sistem peradilan anak di mana harus mendapatkan perlindungan dari keluarga, lingkungan sekitar dan juga pemerintah. Namun demikian, kasus akan terus kita proses karena hasil pengakuan dari pelaku ada 9 orang yang telah dilecehkan. Dari sudah muncul 3 LP terkait kasus ini," ujar Kapolres Jember. 

BACA JUGA:Sinergi Jaga Kondusifitas, Wakapolres Jember Jadi Narasumber di Binkom Kodim

Dan terakhir ini ada kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak atau pencabulan. Dimana pihak berwajib telah mengamankan pelaku berinisial MYN (30), kepada korban yakni seorang anak di bawah umur usia 6 tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah lebih dari 2 kali sehingga menyebabkan kondisi traumatis kepada korban. 

Ini juga sempat viral di beberapa media sosial dan pihak berwajib juga melakukan langkah upaya cepat untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan juga segera mengamankan pelaku nya.Barang bukti juga sudah di amankan, ada pakaian yang digunakan oleh korban. Dan juga beberapa bukti petunjuk lainnya dan juga keterangan para saksi yang menguatkan dari ketiga kasus ini.

Sumber: