Siswi SMP Alami Pelecehan Seksual, Keluarga Minta Keadilan

Siswi SMP Alami Pelecehan Seksual, Keluarga Minta Keadilan

Korban SA didampingi keluarga dihadapan petugas untuk memberikan keterangan --

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Remaja putri berumur 15 tahun berinisial SA warga Kecamatan Ambulu diduga menjadi korban pelecehan seksual (pencabulan) oleh pacarnya sendiri berinisial SL (19) warga Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

BACA JUGA:UPTD PPA Jember Dampingi Tiga Korban Dugaan Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji

Keluarga korban tidak terima dan mengharap keadilan atas korban karena korban saat ini masih dibawah umur dan kondisinya syok serta khawatir masa depannya hancur karena tindakan pelaku.

"Kami melaporkan hal ini untuk mencari keadilan karena korban masih di bawah umur," kata paman korban, SH (42), di Polres Jember, Selasa 17 September 2024.

"Dia masih duduk di kelas 3 SMP." imbuhnya

BACA JUGA:Kanit PPA Polres Jember Terima Surat Pengunduran Diri PH Tersangka Pencabulan

Pelapor, SH mengatakan dugaan pencabulan yang menimpa SA, 15 itu terbongkar setelah keluarganya melihat pesan singkat di WhatsApp antara SL, 19 pelaku dan korban.

"Terduga pelaku berusia sekitar 19 tahun. Mereka telah berpacaran selama sekitar 7 bulan, tetapi selama itu, korban mengungkapkan bahwa mereka telah beberapa kali melakukan hubungan seksual dalam ancaman, " ungkap SH.

Melihat hal tersebut, pelapor sekaligus paman korban tidak terima dan memilih mengambil langkah hukum. Dengan cara membuat laporan resmi kepada Polres Jember, harapannya terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal. 

BACA JUGA:Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jember Berujung Pernikahan

Pelaku dan korban sebelumnya sempat berpacaran selama tujuh bulan. Dengan jangka waktu tersebut, mereka melakukan hubungan intim dengan unsur pemaksaan di sejumlah tempat berbeda.

Korban mengaku bahwa serangan seksual itu terjadi di rumah pelaku dan di rumah neneknya saat tidak ada orang lain di sekitar. Ia juga mengklaim bahwa pelaku menggunakan ancaman dan paksaan untuk memaksanya menuruti perintah.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Oknum Dosen Unej, JPU Hadirkan Saksi Ahli Psikolog

Menanggapi pelaporan yang dilakukan korban dengan didampingi keluarganya itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengaku saat ini masih menerima laporan polisi resmi yang disampaikan.

Sumber: