Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Bangun 8 Ribu Jamban untuk Warga

Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Bangun 8 Ribu Jamban untuk Warga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro-Arif Alfiansyah-

Pada Pasal 11 ayat 1 huruf K tertulis, bahwa setiap orang atau badan dilarang buang air besar dan/atau kecil di ruang terbuka hijau, publik, kecuali pada fasilitas yang telah disediakan.

BACA JUGA:PDAM Surabaya Bedah 20 Rutilahu dan Bangun 22 Jamban Sehat

"Jadi ada warga yang sudah punya Water Closet (WC) atau toilet, namun saluran pembuangan kotoran tersebut langsung menuju ke sungai. Sementara diketahui dalam aturannya dilarang BAB langsung ke sungai, karena harus ditampung. Dengan jambanisasi ini tentunya merubah perilaku masyarakat agar bisa menerapkan pola hidup sehat, pendekatan dan edukasi di masyarakat juga sudah dilakukan, " ujarnya.

Dalam proses pelaksanaannya, Hebi menerangkan terdapat beberapa evaluasi mengenai kendala yang dialami oleh DLH Kota Surabaya. Kendala non teknis adalah terbatasnya lahan untuk pembangunan jamban tersebut. 

"Pesoalannya adalah ukuran rumah. Bahkan ada yang  hanya berukuran 4x4.Karena terbatasnya lahan dibangun jamban dengan menyesuaikan lahan yang ada dan akhirnya dibangun di ruang tamu," pungkasnya. (*)

 

Sumber: