Korban Laka Kerja di Lamongan Wajib Dapat Santunan, Jika Tidak Pidana Menanti
Nurainiyah Silvia Indriani-Biro Lamongan -
LAMONGAN, MEMORANDUM - Kematian korban akibat kecelakaan kerja di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbau, Lamongan, mendapat perhatian BPJS.
Bagi pekerja tidak tercover program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, maka pihak perusahaan wajib membayar santunan sesuai yang dihitung BPJS. Jika dilanggar, ada sanksi administrasi juga sanksi pidananya.
BACA JUGA:Pekerja Tewas di Pabrik Pengolahan Kayu Lamongan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Dorong Percepatan UHC Lamongan dengan PESIAR
Pengawasan Ketenagakerjaan Sub Korwil Lamongan, Koordinator wilayah IV Bojonegoro, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Nurainiyah Silvia Indriani, mengungkapkan, pihaknya baru kemarin malam mendapatkan informasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa.
BACA JUGA:Pemkab Lamongan Salurkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk 8000 Nelayan
"Hari ini kita ada kegiatan pengawasan terpadu dengan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk sedikit memberikan peringatan pada perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan BPJS,” jelas Nurainiyah Silvia Indriani, Selasa, 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Lindungi Nelayan Maduran
BACA JUGA:RSUD Karangkembang Siap Jadi Rujukan Lanjutan Pasien BPJS di Lamongan Bagian Barat
Pihaknya sudah meminta konfirmasi ke perusahaan terkait kejadian kemarin.
“Saya panggil, karena ada kasus kecelakaan kerja maka saya komunikasi dengan perusahaan untuk hadir dulu. Saya minta keterangan awal sebelum besok ke lapangan untuk memastikan itu semuanya. Jadi, kalau hari ini ditanya apa yang harus saya lakukan maka menunggu besok bagaimana hasilnya," terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Lamongan Gandeng BPJS Kesehatan Jamin Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Beri Perlindungan Tenaga Kerja, Bupati YES Teken MoU dengan BPJS
Sumber: