Korban Laka Kerja di Lamongan Wajib Dapat Santunan, Jika Tidak Pidana Menanti
Nurainiyah Silvia Indriani-Biro Lamongan -
Kaitan dengan Safety K3 nya, Nurainiyah Silvia Indriani menegaskan, bahwa pihaknya harus mengecek TKP dan melakukan konfirmasi dengan pihak K3. Karena ini juga perusahaan baru.
“Data di kami sudah ada, cuma memang perusahaan baru jadi kami belum bisa memantau lebih lanjut seperti apa pelaksanaan K3 nya, kita harus ke lapangan dulu besok,” ujar Selvi.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi D DPRD Lamongan Perjuangkan Kesejahteraan GTT-PTT
BACA JUGA:Bupati Yes Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris
Ditambahkan Selvi, bagaimanapun juga dengan pelaksanaan K3 di tempat kerja memang menjadi bagian tupoksi kami untuk melakukan pengawasan.
"Ya itu nanti, lanjutnya, akan kita sampaikan hasilnya pada pimpinan perusahaan, apa-apa yang memang harus dipenuhi oleh mereka (perusahaan). Jika memang ada kelalaian atau ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Jadi, kalau memang ketentuan hukum setiap pekerja wajib di daftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Jika memang terjadi kecelakaan kerja, jika memang pekerja tidak tercover program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Maka pihak perusahaan wajib membayar santunan sesuai yang dihitung oleh BPJS, diketentuan undang-undangnya seperti itu. Sama halnya dengan halnya yang terjadi kemarin di PT. Tujuh Kuda itu semuanya dibiayai oleh perusahaan,” tambah Selvi.
Karena memang tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, menjadi tanggungjawab perusahaan. Ini pun akan sama seperti itu, jika memang betul - betul bukan peserta BPJS maka menjadi tanggungjawab dari perusahaan. Jika hal itu dilanggar, nanti ada sanksinya di situ.
"Ada sanksi administrasi ada juga sanksi pidananya, jadi arahnya kesana," tegas dia. (*)
Sumber: