BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi D DPRD Lamongan Perjuangkan Kesejahteraan GTT-PTT

BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi D DPRD Lamongan Perjuangkan Kesejahteraan GTT-PTT

Lamongan, memorandum.co.id - Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi perhatian tersendiri bagi anggota Fraksi PDI Perjuangan Lamongan, Abd. Shomad yang juga Ketua Komisi D DPRD Lamongan, tak lain merupakan leading sektor dunia pendidikan dan tenaga kerja di Lamongan. Melalui Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Cabang Lamongan di ruang Komisi D DPRD Lamongan, Rabu (19/5/21), Abd. Shomad menginginkan kesejahteraan salah satu pilar pendidikan yakni GTT dan PTT lebih diperhatikan. Menurutnya, dengan pendapatan antara 200 sampai 250 ribu rupiah, kesejahteraan GTT dan PTT jauh dari harapan. Untuk itu, melalui RDP ini pihaknya ingin memperjuangkan GTT dan PTT agar bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan mendorong BPJS Ketenagakerjaan lebih intens berkomunikasi dengan pihak Pemkab maupun DPRD guna mensosialisasikan program apa saja yang bisa diikuti oleh GTT dan PTT kepada Dinas yang menaungi. “Karena hemat kami, dengan lebih memperhatikan nasib GTT dan PTT, kami meyakini dunia pendidikan di Lamongan akan lebih bergairah dengan sedikit sentuhan berupa kesejahteraan yang memadai bagi guru-guru pahlawan tanpa tanda jasa itu,” ujarnya. Terkait mekanisme pembayaran biaya iuran bagi mereka, pihaknya mengharapkan Pemkab Lamongan segera berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Lamongan untuk mengkaji lebih dalam. “Saya harapkan Pemkab bisa menganggarkan iuran bagi mereka di tahun berikutnya. Serta mengkaji lebih dalam jangan sampai kejadian Jiwasraya yang dialami perangkat desa terulang kembali,” ujarnya. Menurutnya, melalui APBD Pemkab Lamongan bisa mengcover biaya iuran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan GTT-PTT. “Dari angka yang disampaikan saya rasa mampu. Tinggal kemauan kita dan kemauan Pak Bupati untuk melindungi kawan-kawan GTT-PTT," tambahnya. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto mangatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan masih termasuk dalam wilayah kerjanya dan mengapresiasi langkah Komisi D DPRD Lamongan untuk mendukung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap ribuan GTT-PTT. Menurutnya, ini merupakan tindaklanjut dari disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) oleh Presiden RI, Joko Widodo yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN. Dolik menjelaskan, BPJS itu lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. BPJAMSOSTEK ini adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Senada dengan Abd. Shomad, Dadang Setiawan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan juga menuturkan usai RDP, pihaknya berharap DPRD Lamongan bisa menjembatani program penerima upah dan bukan penerima dari BPJS Ketenagakerjaan bisa tersampaikan ke Pemkab Lamongan. Terlebih lagi, jelas Dadang, sapaan Dadang Setiawan, untuk program penerima upah seperti Tenaga Honorer, GTT dan PTT harusnya diperjuangkan nasibnya melalui JHT, JKK dan JKM melalui dinas yang menaungi. “Sebenarnya untuk GTT-PTT di Lamongan itu bisa dianggarkan seperti daerah atau Kabupaten lain. Melalui OPD nya masing-masing untuk diusulkan ke Pemkab. Karena yang menentukan anggaran itu kan DPRD,” ujarnya. Dadang juga menerangkan, selama ini kepesertaan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja Non PNS, GTT dan PTT yang ada di Kabupaten Lamongan itu ke PT. Taspen. Ia berharap, melalui hearing tersebut pihak Pemkab Lamongan mau memindahkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Yang Non PNS itu baik honorer, GTT dan PTT kayaknya di taspen bukan ke kita. Saat ini mereka terlindunginya di Taspen bukan di BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan kami berharap supaya mereka segera dipindahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, bagi nelayan, petani, pedagang dan ojek online maupun konvensional bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program bukan penerima upah. “Untuk mekanisme pendaftarannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri yang pembayaranya di bank-bank yang telah ditunjuk sebagai kantor pembayaran,” pungkas Dadang Setiawa. (top/har)

Sumber: