Reskrim Polsek Puri Bekuk Kurir 21 Ribu Pil Dobel L di Desa Tampungrejo
Terduga pelaku Al-Huda -Biro Mojo-
MOJOKERTO, MEMORANDUM - Reskrim Polsek Puri meringkus kurir pil dobel L, Al-Huda warga Dusun Semanding , Desa Belo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Ia terbukti menyimpan pil setan di salah satu rumah di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Minggu, 15 Oktober 2023, pukul 18.00 WIB.
Kanitreskrim Polsek Puri Iptu Suparno mengatakan, dalam penangkapan itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa banyak warga dari luar daerah sering keluar masuk di Desa Tampungrejo.
Maka warga yang bekerja sama dengan polisi melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.
"Di saat terduga pelaku lengah dan masuk di salah satu rumah di Desa Tampungrejo, polisi segera meluncur ke rumah tersebut," terang Suparno, Senin, 16 Oktober 2023.
Ternyata terduga pelaku yang digeledah sempat mengelak. Karena kejelian petugas, akhirnya terduga pelaku mengaku pil dobel L itu di simpan di dalam botol putih yang berisikan 1.000 butir dalam kemasan 100 pcs. Barang itu disimpan dalam kamar tidur dimasukkan dalam kardus panci penanak nasi.
Maka terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Puri, dan dalam pemeriksaan jumlah keseluruhan 21 ribu pil dobel L.
Oleh terduga pelaku, tambah Suparno, 10 butir pil dobel L dibandrol Rp 30 ribu dan terduga pelaku membeli dengan harga Rp 1 juta.
"Terduga pelaku melanggar pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) jo pasal 138 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan," jelas Suparno. (*)
Sumber: