BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 53,3 Juta kepada Ahli Waris Anggota BUMDESMA Ngraho Mandiri Santosa

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 53,3 Juta kepada Ahli Waris Anggota BUMDESMA Ngraho Mandiri Santosa

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris Alm Yusman Oko Santoso.--

BOJONEGORO, MEMORANDUM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang BOJONEGORO menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris Alm Yusman Oko Santoso.

Penerima santunan tersebut merupakan salah satu anggota kelembagaan dari BUMDESMA Ngraho Mandiri Santosa LKD. 

Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Rd Edi Sasono bersama Dwik Susmianingsih, selaku Direktur, Dewan Pengawas Harian, Dewan Pemeriksa/Verifikasi BUMDESMA Ngraho Mandiri Santosa  kepada ahli waris, yaitu istri almarhum dengan besaran santunan jaminan kematian sebesar Rp 42  juta dan Jaminan Hari Tua sebesar  Rp 11 Juta dengan total yang diterima sebesar Rp. 53.327.550,-  

Penyerahan ini dilakukan secara langsung kepada ahli waris di Kantor BUMDESMA Ngraho Mandri Santosa. 

BACA JUGA:Strategi Pengelolaan Dana JHT BPJAMSOSTEK Dapat Pengakuan Internasional

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Yusman Oko Santoso. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.

"Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM)  dan Jaminan Hari Tua (JHT) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua," ungkapnya.

Rd Edi Saono juga mengharap bahwa tidak hanya pegawai atau kelembagaan saja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun para anggota kelompok mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja mandiri (informal). 

BACA JUGA:Meriahnya Kegiatan Harpelnas 2023 di BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro

Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Lanjut disampaikan Dwik Susmianingsih, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

Acara penyerahan santunan Kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris Almarhum dalam menghadapi masa-masa sulit.

Sumber: