Warga Kepel Niat Curi Motor di Kebun Kuliner
Reporter:
Biro Lamongan|
Editor:
Eko|
Rabu 11-10-2023,22:11 WIB
Warga Kepel Niat Curi Motor di Kebun Kuliner.--
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kd/mh)
Sumber: