Warga Kepel Niat Curi Motor di Kebun Kuliner

Warga Kepel Niat Curi Motor di Kebun Kuliner

Warga Kepel Niat Curi Motor di Kebun Kuliner.--

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kd/mh)

Sumber: