Picu Beragam Masalah, Pernikahan Dini Harus Dicegah

Picu Beragam Masalah, Pernikahan Dini Harus Dicegah

Aktivis perempuan asal Surabaya, Dr Lia Istifhama--

SURABAYA, MEMORANDUM - Aktivis perempuan asal Surabaya, Dr Lia Istifhama MEI mengatakan, pernikahan anak di bawah umur 18 tahun wajib dicegah karena rawan serta punya dampak sosial maupun psikologis.

Seperti misalnya, berpotensi keguguran, anak dan ibu rentan terhadap penyakit, kualitas anak yang dilahirkan rendah, gizi buruk, hingga putus sekolah.

“Banyak persoalan yang akan dihadapi anak apabila memaksakan pernikahan dini. Mulai dari persoalan ekonomi, pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian,” terang alumnus UIN Sunan Ampel dan Universitas Airlangga ini, Rabu, 4 Oktober 2023.

Menurut Tokoh Muda Inspiratif 2020 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini, usia anak di bawah 18 tahun seharusnya masih fokus pada proses belajar dan berkesempatan memiliki lingkungan sosial dengan teman sebayanya dengan baik dan benar.

BACA JUGA:Risiko Kematian Ibu-Anak, Wali Kota Surabaya Tak Izinkan Pernikahan Dini

Namun jika kemudian anak-anak yang belum matang secara psikis dan moril, lalu dipaksakan menikah, maka efeknya akan panjang.

"Anak yang menikah usia muda akan cenderung putus sekolah, sehingga menghambat perkembangan karirnya kelak. Di samping itu, perkawinan anak akan cenderung berakibat tingginya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), stunting, dan kehilangan generasi yang unggul," bebernya.

Oleh sebab itu, perempuan yang karib disapa Ning Lia ini mendukung langkah Pemerintah Provinsi (pemprov) Jatim dan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya untuk mewujudkan zero pernikahan dini.

Salah satunya dengan tidak mudah memberikan izin nikah kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

BACA JUGA:Kekerasan dan Pernikahan Dini Penyebab Stunting Pada Anak

"Pernikahan dini wajib dicegah. Tujuannya jelas yaitu untuk melindungi masa depan anak. Sebab setiap anak juga berhak memiliki kehidupan seperti usianya," tandas dia.

Lebih jauh, Ning Lia yang juga Sekretaris MUI Jatim ini menjelaskan, dalam teori pemikiran Ibnu Khaldun dan James S Coleman, sudah diterangkan peran keluarga sebagai pembentuk moral anak. Termasuk di dalamnya adalah segi kepedulian dan modal sosial anak. Karena itu, apa yang dicontohkan orang tua, sedikit banyak pasti ditiru oleh anaknya.

Lia melanjutkan, jika orang tua memiliki kematangan berpikir, kedewasaan menyelesaikan persoalan, maka anaknya akan meneladani hal tersebut. Termasuk bagaimana orang tua bisa membangun sisi-sisi sosial yang positif bagi anaknya.

"Karakter matang memang dipengaruhi faktor usia. Itu sebabnya, kebijakan Gubernur Jatim dan Wali Kota Surabaya mencegah pernikahan anak sangat penting untuk didukung," tuntas Doktor Ekonomi dari UINSA Surabaya ini.(bin)

Sumber: