Pembunuhan Istri di Surabaya, Pakar Hukum Pidana: Hukuman Maksimal Tergantung Pembuktian di Persidangan

Pembunuhan Istri di Surabaya, Pakar Hukum Pidana: Hukuman Maksimal Tergantung Pembuktian di Persidangan

M Sholehuddin--

SURABAYA, MEMORANDUM - Pembunuhan Pipiet Dian Lestari, yang dilakukan suaminya Andrianto, oknum tentara bersama selingkuhan Listiani Agustina, mendapatkan komentar dari Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr M Sholehuddin

 

Meskipun proses hukum pidana yang melibatkan kedua terduga pelaku dilakukan berbeda yakni untuk terdakwa Andrianto dilakukan sidang di peradilan militer sedangkan terdakwa Listiani Agustina di peradilan umum. Tapi bisa saja kedua terdakwa dilakukan peradilan umum bersamaan. 

 

"Bisa dilakukan peradilan umum dengan syarat-syarat tertentu. Itu sudah diatur dalam KUHP. Tapi dalam kasus ini memilih diadili sendiri-sendiri. Walaupun keduanya dituduh secara bersama-sama," kata Sholehuddin. 

 

Meskipun keduanya dituding melakukan secara bersama-sama, kata Sholehuddin, tapi tergantung pembuktiannya. Apakah masuk dalam deelneming (penyertaan) artinya orang yang turut melakukan atau pembantuan pasal 56 KUHP. 

BACA JUGA:Pembunuhan Istri di Surabaya, Psikolog Dr Soetomo: Selingkuh Jadi Pemicu Gejala Gangguan Kepribadian Ambang

BACA JUGA:Bareng Selingkuhan, Oknum Tentara di Surabaya Bunuh Istri Sah

"Kalau deelneming turut melakukan itu di pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nanti tergantung hasil detail pemeriksaan di persidangan. Bisa dibuktikan atau tidak," ucapnya. 

 

Semua perbuatan yang dinamakan tindak pidana yang dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. "Misalnya untuk terdakwa yang perempuan kalau cuma membantu kan tidak bisa dihukum seberat-beratnya," ujarnya. 

BACA JUGA:Sebelum Bakar Istri, Oknum Tentara di Surabaya Dua Kali Berhubungan Seks dengan Selingkuhan

 

Sumber: