Satlantas Polrestabes Surabaya Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Umum
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman mengmbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Umum--
BACA JUGA:Sulit Urus STNK, Pemilik Motor Listrik Ngaku Terkendala Dokumen dari Toko
Sepeda listrik dan motor listrik beda alam. Harus diikutkan proses sertifikasi uji tipe laik jalan. Untuk itu, Arif menegaskan apabila ditemukan di lapangan maka akan disosialisasikan. Karena sepeda listrik harganya terjangkau, ada yang Rp 2 juta, Rp 4 juta.
"Apabila sepeda listrik dibawa oleh anak-anak, bercampur dengan motor, mobil, tidak ada lampu dan klakson di jalan umum bisa terjadi senggolan, maka bahaya. Maka kami imbau agar tidak digunakan di jalan umum," tegas Arif.(rio)
Sumber: