Modus Sewa Sepeda Listrik, Kakek di Surabaya Tega Perkosa Wanita Disabilitas
Tersangka pencabulan di kawasan Pabean Cantikan diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang kakek berinisial MS (65) di SURABAYA tega melakukan pemerkosaan terhadap F, seorang wanita berkebutuhan khusus (26). Pelaku menggunakan modus penyewaan sepeda listrik untuk menjerat korbannya.
Tersangka kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kediamannya di kawasan Pabean Cantikan, Kamis 26 Juni 2025.
BACA JUGA:Lansia di Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan Terhadap Tetangga Penyandang Disabilitas

Mini Kidi--
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan kronologi kejadian bejat tersebut. Peristiwa ini bermula saat F mendatangi rumah tersangka seorang diri dengan niat untuk menyewa sepeda listrik, atau yang populer disebut Migo.
"Sesampainya di lokasi, tersangka yang melihat korban datang langsung menariknya masuk ke dalam rumah," jelas Iptu Suroto, Jumat 27 Juni 2025.
Menurut Iptu Suroto, di dalam rumah, tersangka sempat memberi korban uang sebesar Rp 10 ribu sebelum menariknya ke sebuah kamar di lantai dua. Di sanalah tersangka melancarkan aksi kejinya dengan membuka paksa pakaian korban, mencium, dan melakukan kekerasan seksual hingga pemerkosaan.
BACA JUGA:Gadis Benjeng Korban Pemerkosaan Alami Trauma Serius, KBPPA Gresik: Korban Cemas, Takut, dan Marah
Ironisnya, setelah melampiaskan nafsunya, tersangka justru memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tersebut tanpa perlu membayar.
Kejadian traumatis ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi F dan melaporkannya ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MS di kediamannya.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Suroto.
BACA JUGA:Dicekoki Miras, Gadis Benjeng Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Kami kenakan tersangka Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul," pungkasnya.
Sebelumnya diberikan seorang pria lanjut usia berinisial MS, dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Korbannya adalah F (26), tetangganya sendiri yang merupakan seorang penyandang disabilitas.
Sumber:



