Sapa Siswa SDN Pejagan 5, Satlantas Polres Bangkalan Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Ipda Aditiyo saat didapuk menjadi pembina upacara dan saat menyampaikan materi sosialisasi, serta diakhiri swafoto bersama siswa SDN Pejagan.--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Untuk menindaklanjuti program Polantas Menyapa, Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Aditiyo Pudji Ardhani, bersama beberapa anggota berinisiatif menyambangi siswa UPTD SDN Pejagan 5 di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan Kota, pada Senin 28 Juli 2025 pagi.
"Ini amanah tugas dari Bapak Kasat Lantas AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady yang harus kami tindak lanjuti dengan penuh tanggung jawab," kata Ipda Aditiyo. "Syukurlah, baik Kepala Sekolah, para guru, dan adik-adik siswa SDN Pejagan 5 sangat menyambut baik kehadiran Polisi."
BACA JUGA:Peduli Kemanusiaan, Kasatlantas Polres Bangkalan Santuni Korban Laka Lantas

Mini Kidi--
Ipda Aditiyo didapuk menjadi pembina upacara bendera yang rutin digelar setiap Senin pagi di halaman sekolah. Momen ini sekaligus dimanfaatkan Ipda Aditiyo untuk menyampaikan sosialisasi terkait tujuan dari program Polantas Menyapa, salah satunya menanamkan pemahaman disiplin tertib lalu lintas sejak usia dini, terutama larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang akhir-akhir ini kian marak di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Setelah upacara selesai, Ipda Aditiyo, di hadapan Kepala Sekolah, para guru, dan siswa SDN Pejagan 5, mulai memaparkan materi dengan bahasa yang sederhana dan mudah dicerna terkait pemahaman dan penerapan disiplin tertib lalu lintas.
"Sesuai amanah tugas, penekanan materi yang kami sampaikan memang fokus untuk memperkenalkan rambu-rambu lalu lintas, termasuk penerapan disiplin tertib lalu lintas, serta larangan pemakaian sepeda listrik di jalan raya," jelas Ipda Aditiyo.
BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jembatan Suramadu
Di hadapan para siswa, Ipda Aditiyo menjelaskan secara detail bahwa sepeda listrik dilarang dipakai atau dikendarai di jalan raya. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga bagi kalangan remaja, terlebih lagi bagi anak-anak kecil yang masih duduk di bangku SD.
Namun, pengenalan rambu-rambu lalu lintas, termasuk pemahaman tertib lalu lintas di jalan raya, harus sudah mulai diperkenalkan kepada anak sejak usia dini.
"Tujuannya, agar adik-adik siswa setingkat SD, sejak usia dini sudah memahami tentang pentingnya asas manfaat dari penerapan disiplin tertib lalu lintas, termasuk mengerti mengapa sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya," jelas Ipda Aditiyo.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Bangkalan Gulung 6 Komplotan Begal dan Curanmor, 3 Unit BB Dikembalikan
Materi ini dianggap penting disosialisasikan, termasuk di kalangan siswa SD, sebagai bagian dari upaya Polri, termasuk Polres Bangkalan, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Terlebih, akhir-akhir ini, pemakaian sepeda listrik di jalan raya, meski dilarang, semakin marak, dan anak-anak setingkat SD mulai ikut-ikutan mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
"Kami tegaskan di hadapan adik-adik siswa SDN Pejagan 5, anak-anak tidak boleh mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Itu dilarang oleh Pak Polisi," tandas Ipda Aditiyo. Ia menambahkan bahwa sepeda listrik hanya boleh dipakai di jalan perkampungan atau di kawasan objek wisata.
Sumber:



