Bawa Sajam Hendak Tawuran, Salahudin Divonis 1 Tahun Penjara

Suasana sidang terdakwa Salahudin di ruang Sari 3 PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa Salahudin divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Toniwidjaya Hansberd, Senin, 2 Oktober 2023.
Terdakwa terbukti bersalah karena membawa senjata tajam celurit saat hendak tawuran di Jalan Pasar Kembang nomor 89-91, Surabaya.
Vonis yang diberikan Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd lebih ringan dibandingankan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho yakni 1 tahun 3 bulan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 1 tahun penjara," ucap hakim ketua di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim yang memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 3 bulan, terdakwa Salahudin menerima keputusan hakim.
"Saya terima Yang Mulia," ucap terdakwa Salahudin.
Sekadar diketahui, Salahudin yang merupakan anggota dari Geng Sartok datang ke Jalan Pasar Kembang nomor 89-91 Surabaya dengan tujuan untuk tawuran dengan geng Geng RGP dan Pasukan Mafia Kalem dengan membawa sebilah celurit milik terdakwa Salahudin.
Sumber: