Kejati Jatim Beri Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS

Kejati Jatim Beri Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto SH MH dalam acara tersebut menyampaikan materi--

BATU, MEMORANDUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan penerangan hukum dalam acara rapat kordinasi (Rakor) yang digelar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Jawa Timur di Kota Batu pada Rabu 27 September 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto SH MH dalam acara tersebut menyampaikan materi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diatur dalam Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022.

Penerangan hukum ini disambut baik oleh para guru. Mereka merasa mendapatkan informasi yang bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan hukum bagi guru.

Rakor tersebut juga menjadi ajang curhat para kepala sekolah. Para kepala sekolah itu resah karena sering didatangi 'tamu tak diundang'.

Salah seorang guru di wilayah tapal kuda mengaku sering didatangi tamu tak diundang. Mereka ada yang mengatasnamakan dari LSM, dari media bahkan ada juga yang mengaku dari aparat penegak hukum.

Para oknum tersebut memberi tekanan dengan menakut-nakuti akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Bahkan ada juga yang terus terang minta sumbangan untuk sebuah acara. "Bagaimana kami menghadapi kondisi seperti itu?" tanya kepala sekolah tersebut.

Menanggapi curhatan para kepala sekolah tersebut, Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto memberikan tips untuk menghadapi para oknum nakal tersebut.

"Jika mereka datang baik-baik maka sebagai pelayan masyarakat tentu tidak ada salahnya kita juga melayani dengan baik. Sebaliknya jika tidak, maka kita tanyakan dengan ramah terkait identitas tamu tersebut, keperluannya apa dan jangan takut menghadapi mereka, prinsipnya kalau kita tidak berbuat aneh-aneh, kenapa mesti takut," ujar Windhu.

Dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur tentang bagaimana prosedur permintaan data kepada suatu instansi pemerintah. Sehingga ketika ada pihak meminta data maka harus dilakukan pengajuan secara tertulis. "Dari siapa dan penggunaan datanya untuk apa harus dijelaskan juga," ujarnya.

Demikian juga ketika ketika ada oknum yang mengatasnamakan wartawan, maka kita bisa melakukan pengecekan secara online. "Apakah media tersebut sudah terdaftar di Dewan Pers, termasuk wartawannnya juga," kata Windhu.

Untuk mengecek apakah sebuah media sudah terdaftar atau belum di Dewan Pers, masyarakat bisa membuka halaman : https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers. Sedangkan untuk mengetahui kompetensi wartawan, buka halaman https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan. Masukkan nama media atau nama wartawan di kolom pencarian. (*)

Sumber: