Wahyu Hidayat Jabat PJ Wali Kota Malang, Gubernur Khofifah Dorong Pengembangan Ekraf

Wahyu Hidayat Jabat PJ Wali Kota Malang, Gubernur Khofifah Dorong Pengembangan Ekraf

Proses pelantikan Pj Wali Kota Malang.--

Surabaya, MemorandumGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengharapkan Penjabat (PJ) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dapat melanjutkan program pembangunan yang telah dirintis dan dikembangkan pada era sebelumnya di Kota Malang.

Itu disampaikan Gubernur Jatim saat memberikan sambutan pada prosesi prosesi ‘Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota di Provinsi Jatim’, dipimpin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Pemprov Jatim, Minggu (24/9).

Dalam prosesi tersebut, bersama penjabat bupati lain, Dr Ir Wahyu Hidayat MM secara resmi menjabat sebagai Penjabat (PJ) Wali Kota Malang menggantikan Drs H Sutiaji yang sudah purna tugas sebagai Wali Kota Malang, terhitung tanggal 24 September 2023. 

Di hadapan Gubernur Jatim, setelah melakukan penandatanganan dokumen pelantikan, Wali Kota Malang Sutiaji menyerahkan memori jabatan kepada PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang kini juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkot Malang dalam mengerakkan ekonomi kreatif (ekraf) yang berdampak pada penguranganpengangguran terbuka. Yaitu, keberadaan gedung Malang Creative Center (MCC), di Jl A Yani Kota Malang, yang diresmikan, Jumat (22/9) lalu. “Target dari Kota Malang diharapkan menjadi kota kreatif di tahun 2025, menurut saya itu sesuatu yang sangat mungkin,” katanya.

Dalam waktu dekat, akan dilakukan penandatanganan dengan King’s College University London yang akan membuka program studi di Kota Malang, dengan prodi industri kreatif, digital martekting, digital media.

Ini tentunya akan mendorong laju pengembangan industri ekonomi kreatif yang saat ini telah diawali dengan berdirinya gedung MCC berlantai delapan di Kota Malang.(ari/ziz)

Sumber: