Bahaya Air Gun, Praktisi: Awasi Pasar Ilegal
Ilustrasi air soft gun.--
Surabaya, Memorandum-Menurut telaah praktisi hukum dari Pusat Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya Fikri Mahbub SH, dibutuhkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH) terhadap peredaran air gun ilegal.
Pasalnya, air gun merupakan senjata yang membahayakan. Bahkan peluru dari sebuah air gun ini menggunakan bahan logam atau bahan padat lainnya yang bersifat merusak.
"Regulasi kepemilikan air gun sebenarnya sudah tertera di Perpolri Nomor 1 Tahun 2022, di mana air gun bisa dikategorikan ke dalam jenis air pistol dan air rifle. Dalam artian jenis ini sudah termasuk jenis senjata api," terang Fikri Mahbub, Rabu (20/9).
Dengan demikian, persyaratan kepemilikan air gun sudah tercantum dalam peraturan tersebut. Hanya saja menurutnya, regulasi yang tertuang dalam Perpolri 1/2022 belum dijalankan dengan maksimal. Alhasil banyak masyarakat yang masih menyimpan air gun yang didapatkan secara ilegal.
Akibatnya, penggunaan air gun mencatatkan rekam jejak yang buruk. Bahkan acap kali digunakan sebagai alat kejahatan. Misal, kasus penembakan yang terjadi di Kantor MUI Pusat dan penyerangan di Mabes Polri. Pelaku menggunakan air gun dalam melancarkan aksinya.
Berangkat dari sini, Fikri mendorong agar APH mulai melakukan pengawasan ekstra terhadap peredaran air gun ilegal. Baik penjual maupun pemilik senjata air gun.
"Penerapan regulasinya terkadang tak sepenuhnya bisa dijalankan karena mungkin adanya peredaran ilegal atau pasar gelap. Karena itu, pihak berwenang perlu turun melakukan pengawasan intens agar penyalahgunaan air gun tidak terulang," pungkas pengacara muda ini. (bin)
Sumber: