PH: Sempat DPO, Harusnya Valen Bukan Sekadar Tahanan Kota

PH: Sempat DPO, Harusnya Valen Bukan Sekadar Tahanan Kota

Valentina (tengah) saat di Kejari Malang sebelum pingsan.--

"Dokter Hardi justru ditahan ketika sakit. Ini fotonya, dalam keadaan sakit, harus masuk tahanan," kata Lardi sambil menunjuk foto dr Hardi di atas ranjang, untuk dibawa ke rutan. Hardi kini sudah meninggal dunia. 

Namun demikian, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Hardi, yang diduga dilakukan oleh Valen itu, terus berjalan. Tanda tangan palsu itu menyebabkan dana pada rekening Hardi senilai Rp 500 juta, keluar dari bank.

Perkara pemalsuan tanda tangan ini sempat terdiam. Tapi kemudian kasusnya dibuka kembali berdasar putusan Praperadilan No.08/Pid.Pra/2023/PN SBY, tanggal 4 Mei 2023, Valen sebagai tersangkanya. 

Polda Jatim yang menyidik kembali. Dalam prosesnya, Valen sulit dihadirkan. Sampai kemudian ditetapkan dalam DPO itu.

Dalam kaitan pingsannya Valen itu, Lardi mencatat beberapa kejanggalan.

Yaitu, selain menyebabkan cepatnya status tahanannya diubah, juga, mengapa saat itu dia bisa dijemput  dengan ambulance dari RS Persada. Bukan RS pemerintah atau yg ditetapkan oleh aturan.

Valen setelah dijemput tim Polda Jatim karena DPO tengah malam Selasa lalu itu, juga dikirim ke RS Bhayangkara Surabaya. 

Dari RS Bhayangkara Surabaya diperoleh keterangan bahwa kondisi Valen normal dan sehat. Itu sebabnya penyerahan ke kejaksaan dilakukan. "Karena DPO, Valen seharusnya ditahan di rutan, bukan tahanan kota," tegas Lardi.

Sementara itu, Andry Ermawan, kuasa hukum dari Valentina mengatakan, bahwa kliennya benar-benar sakit dan sebelumnya ada surat dokter untuk melakukan rawat jalan setelah 14 hari dirawat karena pembengkakan jantung dan pneumonia.

“Sakit benaran. Tidak mungkin rumah sakit menerimanya sebagai pasien. Saya hadir di situ dan terus mantau bersama kasipidum. Bukan main-main, itu menyangkut nyawa,” ujarnya saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (18/9).

Andry menambahkan, pihaknya menyayangkan statemen pengacara pelapor di mana bahwa kliennya yang pingsan karena drama atau rekayasa saat akan pelimpahan tahap dua di Kejari Malang.

“Tidak drama, buktikan saja. Semua ada rekam medis dan surat dokternya ada. Kok bisa dikatakan rekayasa,” jelasnya.

Andry menegaskan, bahwa jika memang ada rekayasa, silakan menuntut rumah sakit berbohong.

“Kalau dia bilang drama atau tidak valid silakan tuntut rumah sakit berbohong. Kan bisa begitu, apalagi dia juga sudah somasi,” tegas Andry.

Terkait status tahanan kota, tambah Andry, bahwa pihak Kejari Malang mengeluarkan itu karena melihat kondisi kliennya yang memang perlu perawatan medis.

Sumber: