PH: Sempat DPO, Harusnya Valen Bukan Sekadar Tahanan Kota

PH: Sempat DPO, Harusnya Valen Bukan Sekadar Tahanan Kota

Valentina (tengah) saat di Kejari Malang sebelum pingsan.--

Malang, Memorandum - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan FM Valentina (63) warga Kota Malang dengan mantan suaminya almarhum dr Hardi terus menggelinding. Terbaru, peristiwa pingsannya wanita pesohor saat berada di Kejari Malang, hingga berdampak pada proses hukumnya, dipersoalkan oleh advokad Lardi SH.

Kejadian pingsan itu, menurut Lardi, memunculkan dugaan adanya permainan dan ketidakadilan. "Efek adegan pingsan itu, mengubah statusnya, yang harusnya masuk penjara wanita di Sukun Malang, menjadikannya hanya tahanan kota, yang bisa membuatnya berbuat apa saja di luar," ujarnya.

"Jangan lupa, Polda Jatim sudah bersusah payah menangkap wanita yang berstatus DPO itu," lanjut Lardi.

Seperti diketahui, Valen, panggilan akrab wanita yang dikenal juga sebagai advokad itu, memang dijemput aparat Polda Jatim pada Selasa tengah malam, (12/9) lalu, di Rumah Sakit Persada Malang, dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang), sebagai tersangka kasus kriminal.

Esoknya, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, di Surabaya, untuk selanjutnya, berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk diadili. 

Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang karena locus delictinya di Malang. Sekaligus menahan Valen di Rutan Wanita Sukun Malang.

Maka, Valen langsung dikirim ke Kejari Malang Kamis, (14/9), dengan didampingi tim Kejati Jatim. Untuk menyelesaikan semuanya di Malang.

Sesampai di Kejari Malang, dipersiapkan segala hal termasuk surat penahanannya.

Setelah siap semua, Valen menolak dikirim masuk tahanan di Rutan Sukun Malang itu. Terjadi perdebatan alot. Lama. Sampai kemudian Valen, yang semula tegas dalam penolakannya itu, mendadak pingsan.

"Itu pingsan betul apa pura-pura, kita belum jelas," kata Lardi.


Foto almarhum dr Hardi, mantan suami Valentina yang kala itu sakit dan dijemput aparat kejaksaan untuk dijebloskan penjara.--

Keadaan pingsan itu, membuat penasihat hukum Valen, ditambah jaminan dari anaknya, mendesak untuk meminta status tahanan Valen diubah, menjadi tahanan kota. Dan kemudian dikabulkan oleh kejaksaan.

"Kok gampang sekali. Apa sudah terbukti, pingsan itu benar-benar pingsan dan ada penyakit yang membahayakan sebagaimana ketentuan," tanya Lardi.  

Dia lantas membandingkan dengan peristiwa 10 tahun silam, yang terjadi pada dr Hardi, yaitu mantan suami Valen, musuh sengketa panjang Valen. 

Sumber: