Imigrasi Gagalkan 275 Permohonan Paspor Gelap

Imigrasi Gagalkan 275 Permohonan Paspor Gelap

 Surabaya, memorandum.co.id - Selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan 275 permohonan paspor nonprosedural (gelap, red). Penolakan dilakukan karena terindikasi paspor akan digunakan untuk bekerja di luar negeri yang diduga diajukan calon pekerja migran Indonesia (PMI).  

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Ramdhani menjelaskan, jika permohonan paspor oleh pemohon itu tidak melalui prosedur yang benar. “Tercatat jumlah itu selama periode Januari hingga Desember 2019. Paspor itu diajukan WNI yang diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia secara nonprosedural (PMI NP) di luar negeri,” ujar dia dikonfirmasi mewakili Kepala Kantor Barlian, Minggu (29/12).  

Ramdhani menambahkan, pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri seharusnya melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap seperti surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) wilayah setempat.  

“Sengaja kami perketat penerbitan paspornya sebagai upaya meminimalkan pelanggaran aturan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia nonprosedural (TKI NP). Selain itu, ini juga sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang pencegahan TKI NP,” sambung mantan Kabid Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas I Mataram ini.  

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Kanimsus Kelas I TPI Surabaya ini bagian dari komitmen imigrasi dalam mendukung pemerintah mengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dimana, TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Wujud perdagangan manusia yang marak terjadi antarnegara adalah pengiriman TKI nonprosedural atau PMI ke luar negeri.  

“Ini sudah termasuk kejahatan transnasional organized crime yang bersifat luar biasa. Tentunya, kami akan terus berupaya mencegah TPPO dengan menghadapi beragam modusnya,” tandas dia.  

Selain penolakan 275 pemohon paspor TKI NP, Kanimsus Surabaya juga telah mengenakan denda sebesar Rp 700 juta kepada penanggungjawab alat angkut yang mengangkut warga negara asing (WNA) dengan melanggar regulasi keimigrasian.  

Jumlah biaya beban atau denda sebanyak Rp 700 juta tersebut adalah total jumlah yang terhitung mulai periode Januari hingga Desember 2019. Selain dikenakan sanksi biaya beban, penanggungjawab alat angkut juga wajib memulangkan atau membawa kembali penumpang tersebut keluar dari wilayah Indonesia. (*/lis)

Sumber: