Hati-hati, Beli HP Batangan Bisa Dijerat Pidana

Hati-hati, Beli HP Batangan Bisa Dijerat Pidana

Tita Praspa Dayanti.--

Surabaya, Memorandum - Bagi sebagian masyarakat, perangkat handphone (HP) terbaru mungkin bukan menjadi pilihan. Masih ada alternatif lain yaitu membeli ponsel bekas atau seken.

Sesuai dengan namanya, ponsel bekas dipastikan sudah pasti pernah dipakai oleh orang lain lalu dijajakan kembali dengan harga yang lebih murah.

Selain membeli langsung di konter penjual ponsel, kini ada juga situs khusus yang menawarkan jual beli ponsel bekas. Seperti misalnya, marketplace Facebook.

Namun yang menjadi catatan adalah calon pembeli wajib berhati-hati apabila ingin membeli HP bekas. Sebab, kemungkinan besar HP yang akan dibeli merupakan hasil kejahatan. Sehingga berpotensi dijerat pidana.

Pengamat hukum pidana Tita Praspa Dayanti SH MH mengatakan, ada beberapa risiko yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk membeli HP bekas. Salah satunya adalah penjual nakal yang bisa menipu pembeli dengan berbagai cara.

Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, pembeli diimbau untuk berhati-hati saat membeli HP bekas. Seperti misalnya, pastikan barang tersebut berkondisi lengkap, nomor IMEI sesuai dengan dusbok, dan jangan sampai membeli handphone batangan. 

"Saya mengingatkan agar tidak tergiur handphone batangan dengan harga murah. Karena apabila membeli HP batangan, maka harus mewaspadai bila barang yang dibeli tersebut merupakan hasil curian. Jika terbukti benar HP batangan itu barang curian, maka perbuatan membeli barang tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan barang hasil curian," jelas Tita, Minggu (10/9).

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini memaparkan bahwa ada ancaman hukuman yang tidak main-main bagi penadah HP curian. Hal tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Pada ayat 1 tertuang, karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

“Dalam undang-undang tersebut dikatakan patut disangka saja sudah dijerat pidana. Artinya, sebagai pembeli kita patut menduga barang tersebut merupakan barang curian yang mana ciri-ciri umumnya tidak ada suratnya serta harga yang terlalu murah," jelas Tita.

Menurutnya, daripada membeli HP batangan murah yang memiliki risiko besar di baliknya, apalagi pembelian dilakukan secara online yang tidak diketahui identitas toko penjualnya, maka sebaiknya membeli HP dengan kelengkapan dokumen meskipun harganya wajar di pasaran.

"Memaksa membeli HP batangan karena kepincut harganya yang miring, bukannya untung malah jadi buntung bila nanti terbukti HP tersebut merupakan barang curian," pungkas advokat senior ini.(bin/ziz)

Sumber: