umrah expo

Berkat Rekaman CCTV, Petugas Ringkus Pelaku Curanmor di Pakis

Berkat Rekaman CCTV, Petugas Ringkus Pelaku Curanmor di Pakis

tersangka--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Berdasarkan rekaman CCTV Kepolisian Resor (Polres) Malang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. 

Seorang pria berinisial VS (36) ditangkap diduga kuat, sebagai pelaku pencurian motor Honda Beat warna merah hitam milik seorang mahasiswa.

BACA JUGA:Temukan Mayat, Polsek Pakis Lacak Kasus Pembobolan Gudang Besi Tua


Mini Kidi--

Kasus ini bermula, Minggu 17 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 wib saat korban WS (22), mahasiswa asal Blitar, kehilangan motor Honda Beat miliknya di garasi rumah kos di kawasan Jl. Wisnuwardhana, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

“ korban sempat menanyakan ke temannya, dan diketahui motor masih ada sekitar pukul 09.00 WIB. Namun ketika saksi kembali satu jam kemudian, pagar sudah terbuka dan motor korban tidak ada. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pakis,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu 20 Agustus 2025.

BACA JUGA:Maling HP dan Dompet Pemilik Warung di Pakis Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang diamankan, petugas mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. 

Hingga akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil meringkus terduga pelaku VS, warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis. Ia ditangkap tak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA:Polisi Amankan Residivis Curanmor yang Beraksi di Area Persawahan Pakis

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket jumper hitam, helm bogo hitam yang digunakan pada saat melakukan kejahatan, serta uang tunai Rp90 ribu yang diduga hasil kejahatan. Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

“ petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, termasuk uang hasil penjualan bagian dari motor. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp13 juta,” kata Bambang.

BACA JUGA:Pembunuh Ibu RT di Pakis Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pakis dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan curanmor yang melibatkan tersangka.

Sumber:

Berita Terkait