Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah yang Beraksi di Gresik

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah yang Beraksi di Gresik

Kanitresmob bersama Kasatreskrim AKP Arya Widjaya saat menyerahkan kembali motor korban yang digelapkan tersangka MDN. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi menangkap pelaku penggelapan yang membawa lari motor temannya dari sebuah warung kopi di Jalan Klangonan, Kecamatan Kebomas, GRESIK. Pelaku diketahui berinisial MDN (25), warga Kelurahan Indro, Kebomas. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, korban penggelapan itu yakni MF (20), warga Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Gresik. Saat itu keduanya berada di warkop untuk nonton bareng pertandingan sepak bola. 

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolres Gresik Terima Silaturahmi DPD LDII


Mini Kidi Wipes.--

“Saat pertandingan masih berjalan, tersangka MDN meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui temannya. Setelah itu tidak kembali,” kata AKP Arya, Rabu 20 Mei 2026. 

Ia menjelaskan, tersangka MDN diamankan tim Resmob di wilayah Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya. Petugas juga menangkap penadah motor hasil kejahatan MDN, yakni MIA (27), warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Gresik Raih Juara 1 Video Rampcheck se- Jawa Timur

Arya menyebut, bahwa motor yang digelapkan tersangka adalah Honda Scoopy bernopol L 3671 CAM. Motor tersebut telah dijaminkan ke MIA (27), yang juga dibekuk petugas di wilayah Romokalisari, Benowo, Surabaya. 

“Penangkapan penadah dilakukan atas hasil pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga dijaminkan pelaku kepada MIA,” ujar AKP Arya, Rabu 20 Mei 2026.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Selain itu, barang bukti motor dan dokumen juga berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka. Termasuk dua unit handphone yang turut digunakan dalam melakukan aksi kejahatan tersebut. 

Akibat perbuatannya, tersangka MDN dijerat Pasal PASAL 492 dan atau Pasal 486 terkait penggelapan dan penipuan. Sementara MIA dikenai Pasal 591 tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. 

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.(rez)

Sumber: