Bea Cukai Bersama Satpol PP Lamongan Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Bea Cukai Bersama Satpol PP Lamongan Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Kenalkan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat, Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Lamongan melaksanakan sosialisasi di pendopo Kantor Kecamatan Karangbinangun.--

Disampaikan Agus, mengenai 3 cara mengidentifikasi pita cukai yang legal. “Ada 3 cara identifikasi pita cukai yaitu menggunakan indera penglihatan (mata), kedua menggunakan bantuan kaca pembesar, dan yang ketiga menggunakan sinar Ultra Violet (UV),” jelasnya.

Selain itu, imbuh Agus, saat ini direktorat jenderal bea dan cukai juga telah meluncurkan aplikasi Pita Cukai yang dapat diakses masyarakat untuk membantu identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal.

Lanjutnya, dengan sosialisasi ini menekankan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait peraturan ketentuan di bidang cukai menjadi lebih luas serta dapat menekan peredaran rokok ilegal semaksimal mungkin.

Sosialisasi ini, masih kata Agus, merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum di bidang cukai yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pemberantasan rokok ilegal agar penerimaan negara di bidang cukai dapat mengalami peningkatan.

Salah satu tugas bea cukai adalah melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Maka, pasca-mengikuti sosialisasi, Agus meminta dengan sangat para peserta diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Lamongan.

"Serta dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (pul/nov/ono)

Sumber: