Korupsi Dana Hibah, Sahat Dituntut 12 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, Sahat Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat Tua P Simandjuntak usai mendengarkan tuntutan jaksa KPK di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.--

Surabaya, Memorandum - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan hak politik terdakwa juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. 

Surat tuntutan itu dibacakan JPU KPK Arif Suharmanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam tuntutan itu terdakwa dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap JPU Arif Suharmanto, Jumat (8/9/2023).

Dengan hal ini, terdakwa atas nama Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun hukuman penjara. 

Selain hukuman penjara, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan.

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucapnya.

Selain hukuman penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, hak berpolitik Sahat juga dicabut.

"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," imbuhnya.

Sedangkan staf ahli Sahat Tua P Simandjuntak Rusdi dituntut dengan 4 tahun penjara oleh JPU KPK. 

Usai tuntutan itu, terdawa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukumnya memilih tidak berkomentar dan langsung meninggalkan ruangan Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara itu, JPU Arif Suhermanto menjelaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," ujarnya. (alf/fer)

Sumber: