Rehabilitasi Penting Bagi Korban Narkoba

Rehabilitasi Penting Bagi Korban Narkoba

SURABAYA - Penanganan rehabilitasi bagi 'korban' narkoba sangat penting dan wajib dilakukan. Namun, selama ini permaslahan itu masih menjadi tarik ulur antara penegak hukum dalam melaksanakan tindakan. Ujung-ujungnya, orang yang bermasalah dengan narkoba selalu dipenjara. Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya AKBP Suparti, bahwa rehabilitasi merupakan gabungan dari pencegahan dan pemberantasan. "Rehabilitasi sangat penting. Itu untuk kesembuhan dan mengobati yang sakit," jelas Suparti, Rabu (23/1). Untuk itu, tambah Suparti, di BNN sendiri ada tempat khusus bagi penanganan narkoba. "Mulai medis, sosial, hingga pasca rehab. Itu dilakukan  secara profesional," tambah mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini. Suparti menjelaskan, dalam mengambil keputusan bahwa pasien itu harus direhabilitasi pastinya ada dasar hukum yaitu di pasal 54 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. "Intinya bahwa rehabilitasi itu amanat dan wajib, jadi tidak boleh dipenjara," jelas Suparti. Contohnya saat petugas mengajukan rehab, lanjut Suparti, ada tim asesmen terpadu (TAT) yang terdiri dari kejaksaan, dokter BNN, dan polisi. "TAT ini akan mengetahui secara keseluruhan orang yang di asesmen ini memang hanya pengguna atau pengedar. Kalau terbukti pengguna, maka wajib direhab," pungkas Suparti. (fer/yok)

Sumber: