Mutasi di Akhir Masa Jabatan Bupati Madiun Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Mutasi di Akhir Masa Jabatan Bupati Madiun Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Madiun, memorandum.co.id-Mutasi 75 pejabat struktural yang dilakukan di akhir masa jabatan Bupati Madiun Ahmad Dawami dipersoalkan Ketua DPRD setempat Fery Sudarsono. Dinilai sarat kepentingan politik untuk membuat kerajaan dalam birokrasi. Diketahui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Madiun akan berakhir pada 24 September 2023. "Ada kepentingan terselip, di akhir masa jabatan. Kalau kita cermati seperti membuat kerajaan dalam birokrasi," kata Fery, Kamis (17/8). Menurutnya, kebijakan mutasi dipaksakan dan ibarat gali lubang tutup lubang. "Jabatan yang jelas-jelas kosong belum diisi, namun jabatan yang sudah ada malah di kosongkan," ujarnya. Sedikitnya, ada 75 pejabat struktural yang dilantik dan diambil sumpah dan janji jabatan. Satu-satunya Kepala OPD yang dimutasi, Joko Lelono, dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadi Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Madiun. Uniknya, masih terdapat lima kursi kepala OPD yang kosong. Yakni, Kepala DPMD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perpustakaan dan Asisten Administrasi. Lima kursi kosong itu, masih akan dilakukan lelang dengan seleksi terbuka. Politisi PDIP itu menduga, proses mutasi tidak transparan dan ada 'permainan'. Pihaknya pun akan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. "Kalau memang perlu, nanti kita panggil tim Baperjakat," tandasnya. (Ifa/ju/ono)

Sumber: