Komnas Perempuan Apresiasi Komitmen Kemenag Cegah Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan Apresiasi Komitmen Kemenag Cegah Kekerasan Seksual

Jakarta, memorandum.co.id - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam pencegahan kekerasan seksual. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy, dimana Kemenag telah menjadi pilot project dan contoh untuk kementerian/lembaga lain dalam komitmen dan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. “Kementerian Agama terdepan dalam komitmen dan memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ini patut kami apresiasi, sebab banyak Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang lebih dahulu memiliki SOP (standard operating procedure) pencegahan kekerasan seksual daripada perguruan tinggi umum,” ungkap Olivia, Rabu (2/8/2023). “Kami berharap SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini tidak hanya di lembaga pendidikan melainkan juga di Kemenag hingga ke level paling bawah," sambungnya Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan dan Kemenag juga membahas pembaruan perjanjian kerja sama atau MoU tentang Kawasan Bebas Kekerasan serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan. Menurut Olivia, perjanjian kerja sama antara Kemenag dan Komnas Perempuan sudah dilakukan sejak 2018, dan telah berakhir pada 25 Mei 2023 lalu. “Untuk itulah Bapak Menteri, kedatangan kami untuk membincangkan kembali MoU yang sudah ditandatangani pada lima tahun lalu, apa yang akan diperbarui dan dikembangkan terkait dinamika yang terjadi saat ini," lanjutnya Lebih lanjut, komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan sejak MoU ditandatangani pada tahun 2018 sudah banyak hal yang dilakukan Kemenag untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan pemenuhan hak-hak perempuan. "Program kawasan bebas kekerasan di perguruan tinggi keagamaan merupakan program prioritas nasional. Berawal dari SK Dirjen Pendis No 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan PMA No 73 tahun 2022, KMA No 83 tahun 2023,” tutur Alimatul. “Semuanya menunjukkan komitmen dari Kementerian Agama untuk mewujudkan kawasan bebas kekerasan di lembaga pendidikan sangat bagus dan penting. Dan ini harus kita kawal bersama,” ujarnya Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Kemenag menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komnas Perempuan. Menang menyambut baik tujuan dari Komnas Perempuan. “Saya minta pembaruan MoU ini segera ditindaklanjuti mengingat pentingnya komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Menag. Disampaikan Menag, sebelumnya Kementerian Agama dikenal dengan kementerian yang sangat maskulin. Jarang sekali perempuan memiliki kesempatan yang sama sebagaimana laki-laki memiliki kesempatan di Kementerian Agama. "Jadi problem ini tidak hanya di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi, pesantren dan madrasah melainkan juga di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Saya buat terobosan yang bagi orang lain kecil namun menjadi gambaran bagaimana Kemenag berkomitmen terhadap kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan," kata Menag. "Saya menunjuk staf saya, Ibu Mariana Ariestyawati sebagai Juru Bicara Kementerian Agama. Sepanjang sejarah Kementerian Agama baru kali ini ada juru bicara perempuan. Dalam sejarah perhajian baru tahun ini ada Amirul Hajj perempuan karena ini adalah komitmen dan keberpihakan kami terhadap kesetaraan gender begitu juga dengan rektor, kanwil dan kakankemenag," tutupnya.(*/rdh)

Sumber: