DPRD Jatim Panggil Disdik, Soal Keluhan Harga Seragam Siswa
Surabaya, memorandum.co.id-Muncul keluhan orang tua siswa terkait mahalnya harga seragam sekolah, direaksi Komisi E DPRD Jawa Timur. Komisi membidangi pendidikan, kesehatan dan kesra ini, bersiap memanggil Dinas Pendidikan Jatim terkait keberatan wali murid SMA Negeri 1 Kedungwaru, Tulungagung yang mengeluhkan mahalnya biaya pembelian seragam dan atribut siswa baru. Wakil Ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih, menyampaikan pihaknya mengklarifikasi ke dinas terkait, terkait info seragam sekolah yang dikeluhkan. Diperoleh informasi harga seragan mencapai Rp. 2.360.000. Angka tersebutpun mendapat protes dari wali murid sebab tidak seimbang dengan harga yang berada di pasaran. "Kita akan panggil Diknas awal Agustus yang akan datang,” tegaa Hikmah Bafaqih. Hikmah menyebutkan, kejadian itu untuk mengkonfirmasi situasi di lapangan yang sedang ramai itu. “Dan apa-apa yang perlu dievaluasi dan diperbaiki," kata Wakil Ketua Komisi E. Menurut politisi PKB ini, pengadaan seragam yang dibebankan kepada wali siswa ini memang tidak ada ketentuan yang mengatur. Oleh karenanya, pengadaan seragam seharusnya sah-sah saja di lakukan. "Memang tidak ada ketentuan yang mengharuskan atau melarang jadi itu hukumnya boleh," ujarnya. Hikmah menuturkan, untuk seragam sekolah, memang tidak ada bantuan dari pemerintah. Maka tidak salah jika pihak sekolah menarik biaya untuk seragam. Namun yang perlu di perhatikan oleh pihak sekolah, yakni kekuatan materi yang dimiliki oleh para wali murid. Kondisi ini harus dipahami betul, karena biaya sekolah tidak semua orang tua mampu, bahkan alasan mereka memilih sekolah negeri untuk menghebat biaya pendidikan anaknya, demi keberlangsungan kedepan. "Sebetulnya hanya memang banyak protesnya ya banyak protesnya wali murid itu kan karena soal harga. Untuk pengadaan seragam mungkin sekolah keputusan bahwa nanti kalau dibiarkan beli-beli sendiri nanti warnanya tidak sama. Kita kan tahu, beda seri aja beda warna kan, hanya memang untuk soal harga itu yang perlu dievaluasi dan di rasionalisasi," katanya. Terpisah Gubernur Khofifah Indar Parawansah menyampaikan, pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu. Hal ini disampaikan, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa Khofifah menginisiasi pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri serta Kacabdin Pendidikan se Jatim Tahun 2023 di Dyandra Convention Center Surabaya. Khofifah menyebutkan, adanya pakta integritas ini, mengingatkan semua harus sepaham bahwa pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. “Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu. Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan Akuntabel dan Kredibel,” tegasnya. Khofifah mengajak kepala sekolah serta komite sekolah untuk memiliki komitmen yang sama. Khususnya, agar kepala sekolah maupun komite sekolah melaksanakan tugas sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016. Terutama untuk menghindarkan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Permendikbud 75/2016 memberikan ruang bagi peran serta masyarakat termasuk komite sekolah untuk memberikan support pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Misalnya ekstrakulikuler, olimpiade, atau kegiatan lain yang menyangkut peningkatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. (day/ono)
Sumber: