Operasi Patuh Semeru 2023, Satlantas Polres Bangkalan Bagikan Brosur dan Stiker ke Pelajar

Operasi Patuh Semeru 2023, Satlantas Polres Bangkalan Bagikan Brosur dan Stiker ke Pelajar

Bangkalan, memorandum.co.id - Berbagai kegiatan diterapkan personel tim gabungan Operasi (Ops) Patuh Semeru 2023 di bawah koordinasi Polres Bangkalan. Di antaranya, personel Satlantas Polres turun aktif ke jalan untuk bagi-bagi brosur kepada komunitas pelajar tingkat SMP, SMA, SMK dan sekolah sederajat lainnya. Rutinitas itu sebar brosur dan stiker itu diterapkan kepada para siswa (pelajar) baik pada saat berangkat maupun pulang sekolah. Isinya berupa arahan singkat terkait disiplin tertib lalu lintas, serta 8 sasaran prioritas Ops Patuh Semeru 2023. "Kami memang instruksikan anggota Satlantas menyebar brosur dan stiker kepada adik-adik pelajar. Materinnya berupa narasi singkat tentang disiplin dan tertib berlalu lintas,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Jumat (21/7). Tujuannya, agar para siswa paham dan punya kehendak untuk menerapkan regulasi terkait disiplin dan tertib lalu lintas di jalan raya." Targetnya, ya untuk meminimalisir potensi terjadinya laka lantas," tandas AKBP Febri. Khususnya di kalangan pelajar. Amanah ini ditindak lanjuti dengan sigap oleh para personel Satlantas. Seperti Kamis dan Jumat (20/7) pagi , beberapa anggota Satlantas menyisir beberapa ruas jalan protokol Kota Bangkalan, ketika para siswa berangkat ke sekolah. Meraka antara lain nyanggong di ruas Jalan Soekarno-Hatta, KH Hasyim Asyari, Halim Perdana Kusuma, KRE Martadinata, Trunojoyo dan Jalan Pemuda Kaffa. Kawasan ini memang dikelilingi lembaga pendidikan setingkat SMP, SMA dan SMK. Diantaranya ada SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMKN 1, SMKN 2, MAN, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, MTs dan SMP Katholik St Fatima. Dalam aplikasinya personel Satlantas membagi bagikan brosur dan stiker secara humannis, serta mendepankan tindakan preemtif dan preventif. Mereka tidak hanya sekedar bagi-bagi brosur dan stiker. Tetapi disisipi pula arahan singkat berbasis edukasi. Para siswa diingatkan agar memakai helm standart dengan benar saat mengendarai motor di jalan raya. Pesan agar para siwsa patuhi rambu rambu lalu lintas, serta jangan ugal-ugalan di jalan raya juga bagian dari menu disisipkan. Khusus Kepada komunitas siswa SMP dan Mts, diimgatkan bahwa siswa baru boleh mengendarai motor R-2 di jalan raya setelah berusia 17 dan sudah mengantongi SIM. Meski begitu, penindakan demi tegaknya hukum, tetap diberlakukan bagi siapapun pengendara R-2 dan R-4 yang terdeteksi melanggar lalu lintas. Utamanya kalangan masyarakat umum. Penindakan di lapanngan bisa diteterapkan dengan cara tilang manual maupun melalui tehnologi ETLE ( Electronik Traffic Law Enforcement). Inipun, sesuai amanah Kapolres, harus dilakukan secara humanis dengan mendepankan tindakan preemtif dan preventif.(ras/ziz)

Sumber: