Kepala BPJPH Paparkan Syarat Produk Halal Masuk Indonesia

Kepala BPJPH Paparkan Syarat Produk Halal Masuk Indonesia

Jakarta, memorandum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa pada 2024 akan mulai diberlakukan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Hal ini berlaku juga bagi produk impor yang masuk ke Indonesia. Informasi ini disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu dengan Gubernur Chungcheongbuk-do, Kim Young Hwan, di Jakarta. Chungcheongbuk-do merupakan salah satu provinsi di Korea Selatan. “Kami dari Indonesia berterima kasih karena inisiatif dari Gubernur dan Kedubes Korea Selatan membawa para investor ke Indonesia teruatama pengusaha kosmetika. Untuk pengakuan sertifikasi halal kedua belah negara perlu adanya kerjasama Government to Government sebagai payung hukum pelaksanaan kerjasama,” kata Aqil “Bisa juga melalui otoritas halal yang telah diakui oleh BPJPH, dalam hal ini Korea Halal Authority yang bisa meneruskannya kepada kami dengan meregistrasi produknya melalui ptsp.halal.go.id,” sambungnya. Pertemuan ini dihadiri tak kurang dari 25 delegasi Korea Selatan, termasuk juga para investor dan pelaku usaha yang berkecimpung dari bisnis kosmetika, pertanian hingga pengusaha panganan khas negeri ginseng, Kimchi. “ Kami melihat potensi Indonesia dengan populasi muslim terbesar dunia, sekaligus sahabat Korea Selatan sedari lama, hari ini kami ingin bertemu dan berbincang dan berbicara kerjasama saling memperomosikan produk lokal di kedua belah negara, dari Chungcheongbuk-do kami tawarkan produk kosmetika kami yang sudah dikenal dunia,” terang Kim Young Hwan Gubernur dari provinsi yang jadi salah satu pusat strategis ekonomi di Korea Selatan itu. Adapun syarat registrasi sertifikat halal produk, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, adalah :

  • Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis,
  • Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri,
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia,
  • Data Pemohon,
  • Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
  • Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
  • Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
  • Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
  • Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
  • Data Pemohon
  • Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
  • Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
  • Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
  • Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
  • Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
  • Data Pemohon
  • Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
  • Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
  • Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Sumber: