Perbarui Kebijakan Visa, Ditjen Imigrasi Siapkan Penerbitan Golden Visa

Perbarui Kebijakan Visa, Ditjen Imigrasi Siapkan Penerbitan Golden Visa

Jakarta, memorandum.co.id - Ditjen Imigrasi Kemenkumham saat ini sedang memerbarui kebijakan visa diiringi rencana penerbitan Golden Visa. Tindakan ini diterapkan untuk melaksanakan asas selective policy atau kebijakan selektif. Tujuannya agar hanya WNA berkualitas yang masuk ke Indonesia. “Nantinya seluruh permohonan visa dapat dilakukan permohonan visa dengan mudah secara digital melalui www.evisa.imigrasi.go.id tanpa harus datang secara fisik ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri. Kami merujuk pada negara-negara maju seperti UK, USA, UAE, Australia, Kanada, Jepang, Korea, Eropa (schengen) dan lainnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim. Silmy Karim juga menyebut, bebas visa kunjungan (BVK) saat ini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN. Di luar itu, pemerintah juga memberlakukan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan kepada 92 negara. Silmy Karim mengatakan, pemerintah sebelumnya menetapkan 169 negara masuk dalam negara bebas visa kunjungan. Namun, kebijakan bebas visa kunjungan itu berubah ketika pandemi Covid-19 turut melanda tanah air. Ketetapan mengenai bebas visa kunjungan tidak lagi berlaku. Perubahan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. "Sebagai ganti kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA,” ujar Silmy. Menurut Silmy, pihaknya saat ini terus menambah negara yang menjadi subyek Visa on Arrival. Pada 2023 ini misalnya, pemerintah menambah enam negara subyek VoA. Silmy menjelaskan, dalam memberlakukan kebijakan bebas visa bagi negara tertentu, pemerintah harus memertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menyatakan, pemberian bebas visa kunjungan bisa dihentikan sementara berdasarkan pertimbangan keamanan negara maupun kesehatan masyarakat. “Jika pun nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan,” ujar Silmy. Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu menyebut, pemberian bebas visa kunjungan memang bisa mengganggu ketertiban umum dan membuka celah penyebaran penyakit. Hal ini juga menjadi pertimbangan pemerintah mengkaji ulang kebijakan bebas visa kunjungan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023. "Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit," tutur Silmy. Lebih lanjut Silmy menyebut, kedatangan warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2019 atau sebelum Pandemi Covid-19 mencapai 16.268 orang per hari dan 5.945 orang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kemudian, kata Silmy, pada 2023 di mana kebijakan bebas visa kunjungan hanya berlaku bagi 10 negara ASEAn dan terdapat Visa on Arrival, jumlah kedatangan WNA menurun. Menurutnya, pada tahun ini, WNA yang masuk per hari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 12.917 orang dan 5.057 orang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia menyebut, WNA yang masuk ke Indonesia kini mulai normal bahkan meningkat. “Dengan trend terus meningkat, walaupun tidak lagi menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan,” tutur Silmy.(mik/ziz)

Sumber: