Tidak Berhenti Tangkap 2 Tersangka, Polri Terus Usut Tambang Ilegal di Garut

Tidak Berhenti Tangkap 2 Tersangka, Polri Terus Usut Tambang Ilegal di Garut

Jakarta, Memorandum.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga bahwa saat ini di Kabupaten Garut masih banyak terdapat tambang ilegal atau tidak berizin yang masih beroperasi. Sebelumnya, tim Bareskrim Polri melakukan penutupan tambang pasir ilegal atau tidak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Garut. Dalam perkara itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga menjelaskan, kedua warga Garut yang menjadi tersangka dalam kasus itu yaitu pria inisial NS dan UJA. "Keduanya berstatus sebagai pengurus tambang ilegal dan pemilik lokasi pertama," jelasnya Menurut AKBP Martua Silitonga, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polres Garut sudah menghentikan operasi tambang pasir dan batu yang terletak di daerah Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi. Lebih lanjut, AKBP Martua Silitonga, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditutup oleh polisi. Tambang pasir dan batu ini ditutup lantaran terindikasi ilegal. "TKP yang pertama adalah tempat pemrosesan pasir dan batu. Sedangkan yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu," tutupnya. (*/Rdh)

Sumber: