Ormas Topi Bangsa Apresiasi Kemenpan RB
Jember, memorandum.co.id - Ormas Topi Bangsa (Tolak Penjajahan Ideologi Bangsa) mengapresiasi langkah Kemenpan RB atas respon cepat berupa klarifikasi terhadap laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Jember Hendy Siswanto dalam Netralitas Pemilu diketahui akan dilaksanakan Tahun 2024. Ketua Ormas Topi Bangsa, Kiai Baiquni Purnomo dalam surat tanggapannya yang diterima media ini berpendapat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemen PAN RB) telah melaksanakan penerapan prinsip pelayanan prima yakni kepastian waktu dan kejelasan serta kepastian tindak lanjut laporan. Dalam surat klarifikasinya, KEMENPAN RB menyebut bahwa terdapat Surat Keputusan Bersama Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan netralitas pegawai ASN dan PPNPN dalam penyelenggaraan Pemilu, yang mengatur bentuk pelanggaran dan sanksi yang wajib dipatuhi oleh Pemerintah Kabupaten Jember. "Kiranya dapat diteladani oleh instansi pemerintah lainnya sehingga fungsi-fungsi pemerintahan yang diamanahkan kepada semua instansi tersebut benar-benar terwujud sebagaimana mestinya," ujar Kiai yang akrab disapa Gus Baiqun ini. Gus Baiqun pun mengatakan, bahkan pihaknya siap di Klarifikasi dan siap memberikan bukti-bukti berupa dokumen dan dokumentasi kegiatan J-Berbagi yang ditengarai terjadi pelanggaran yakni penyalahgunaan Wewenang Bupati Jember Hendy Siswanto dalam hal kenetralan dalam Pemilihan Umum mendatang. "Oleh karena itu, terkait rekomendasi Bawaslu Jember yang telah merekomendasikan pelanggaran netralitas dalam pemilu terhadap Bupati Jember dan delapan ASN, kami meminta agar instansi terkait menindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan yang berlaku secara fair dan transparan," terangnya. Dan sebagai bentuk komitmen guna menerapkan netralitas dalam pelaksanaan tugasnya, Gus Baiqun menghimbau kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Pemkab Jember yang dilibatkan dalam kegiatan J-Berbagi tersebut untuk memberikan informasi, data dan kesaksiannya sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi secara jujur, transparan, utuh dan menyeluruh. "Agar, klarifikasi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam dalam hal ini Bawaslu, dapat berjalan dengan lancar, fair, berimbang dan menghasilkan kualitas hasil klarifikasi yang memadai, otentik, valid dan sesuai dengan peristiwa sebenarnya," katanya. Sehingga nantinya sambung Gus Baiqun, mampu memulihkan kepercayaan publik bahwa seluruh instansi Pemerintah telah mempraktekan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Pasalnya, publik Jember menyaksikan langsung kegiatan melibatkan pelanggaran yang dilakukan kurang lebih 55 orang ASN/Pejabat struktural dan tiga bakal calon anggota legislatif dari salah satu partai besar. "Atas surat keputusan surat bersama KEMEN PAN RB dan Instansi terkait lainnya, Ormas TOPI BANGSA meminta BKN cq. Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian untuk menindaklanjuti dan menyampaikan hasil klarifikasinya kepada Menpan RB. Untuk digunakan sebagai rujukan, tindak lanjut," pungkasnya.(edy/ziz)
Sumber: